Dharmasraya – tikampost.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengungkap dugaan motif di balik peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri A., SH, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/7), menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial FR (24) dan korban berinisial KS (26) diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh pertengkaran antara keduanya. Polisi mengungkapkan, menurut keterangan tersangka, emosi memuncak setelah korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung.
Ucapan tersebut diduga menjadi pemicu hingga terjadi insiden yang berujung pada meninggalnya korban.
Usai kejadian, FR diketahui masih berada di kamar hotel sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pada hari yang sama. Petugas kemudian mengamankan tersangka, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menyita sebanyak 25 barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa pakaian, dua unit kendaraan, sejumlah barang milik korban, serta kunci kamar hotel yang digunakan saat kejadian.
Sementara itu, jenazah korban telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Hasil autopsi diperkirakan akan diterima penyidik dalam waktu 3×24 jam guna melengkapi proses penyidikan.
Korban diketahui merupakan warga Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Sedangkan tersangka FR merupakan warga Jorong Aur Duri, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Dharmasraya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menunggu hasil autopsi untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Penulis : Hasanuddin
Editor : Tikampost











