Waykanan – Tikampost.id
menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum kepala kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Waykanan, terhadap kendaraan pengangkut batu gunung dan batubara. Sumber warga setempat menyebutkan modus pungli dilakukan melalui setor tunai dokumen pengiriman (DO) agar tersembunyi dari publik dan media.
Setiap truk yang melintas diduga dikenakan pungutan Rp10.000. Dengan estimasi 50 truk per hari, potensi pendapatan ilegal sangat signifikan. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang tentang Pungli, Pasal 368 ayat 1 tahun 2022, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 9 tahun penjara.
Seorang warga Bukit Gemuruh yang enggan disebutkan namanya menyatakan pungutan tersebut tak memberikan manfaat bagi kampung. Jalan tetap rusak parah tanpa perbaikan, meskipun kendaraan tambang telah beroperasi bertahun-tahun. Bukit Gemuruh, yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani kopi, kakao, lada, dan buah-buahan, serta penghasil batu gunung dan batubara, ironisnya memiliki infrastruktur jalan yang memprihatinkan. Ke mana larinya dana hasil pungutan selama ini menjadi pertanyaan besar masyarakat.
Tim Tikampost mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas praktik pungli di Kampung Bukit Gemuruh guna mencegah keresahan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak kepala Kampung Bukit Gemuruh.
(Marwi)