TIKAMPOST.ID.WAY KANAN,-Diduga Pemasangan Kabel PT ITN Ilegal Numpang di Tiang Listrik Wilayah Kecamatan Negeri Agung.
Pemasangan Kabel wifi PT ITN di jalur Kecamatan Negeri Agung yang terpasang di tiang listrik milik PT PLN Persero dan tidak memiliki tiang sendiri, di duga tidak ada izin resmi dari Bupati Way Kanan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Way Kanan
Masyarakat Kecamatan Negeri Agung yang tidak mau di sebutkan nama nya mengeluhkan adanya pemasangan kabel Wifi PT ITN yang mengganggu dan menumpang dengan tiang PT PLN dekat rumahnya dan tidak ada izin dengan warga, “terangnya.
Pemasangan kabel Wifi PT ITN Internet yang membentang dan melintang terlihat semrawut, juga menggunakan satu tiang listrik sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman.
Jika jaringan masuk pemukiman warga, minimal mereka juga harus tetap minta izin pada pihak RT dan RW setempat, kelurahan juga kecamatan, sepertinya juga di sengaja dengan diam tanpa ada laporan karena perusahaan provider menghindari ‘cost social’ yang lebih tinggi,”ujar.
“Keberadaan kabel-kabel wifi Milik PT ITN yang saat ini banyak di keluhkan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel provider WiFi yang nempel juga bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat mengganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera di perbaiki.
Dengan adanya kabel putus mengakibatkan pengendara yang melintas jatuh,”ujar nya.
Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan WiFi tinjauan dilapangan awak media terlihat di Kampung Tanjung Rejo Kec.Negeri Agung menumpang dengan tiang listrik PLN.
Saat awak media menghubungi PT PLN (Persero) Rayon UPL Blambangan Umpu dan UPL Kota Bumi, mengatakan, “yang diperbolehkan di tiang listrik hingga saat ini Icon Plus, ” Terangnya.
Pemasangan kabel fiber optik di tiang listrik tanpa izin dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik, “tambah.
(INDRA FAIZAL)