DIDUGA PEMASANGAN KABEL WIFI PT ITN NEBENG DI TIANG LISTRIK MILIK PLN

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIKAMPOST.ID.WAY KANAN,-Diduga Pemasangan Kabel PT ITN Ilegal Numpang di Tiang Listrik Wilayah Kecamatan Negeri Agung.

Pemasangan Kabel wifi PT ITN di jalur Kecamatan Negeri Agung yang terpasang di tiang listrik milik PT PLN Persero dan tidak memiliki tiang sendiri, di duga tidak ada izin resmi dari Bupati Way Kanan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Way Kanan

Masyarakat Kecamatan Negeri Agung yang tidak mau di sebutkan nama nya mengeluhkan adanya pemasangan kabel Wifi PT ITN yang mengganggu dan menumpang dengan tiang PT PLN dekat rumahnya dan tidak ada izin dengan warga, “terangnya.

Pemasangan kabel Wifi PT ITN Internet yang membentang dan melintang terlihat semrawut, juga menggunakan satu tiang listrik sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman.

Baca Juga :  Kapolres Pesisir Barat, Ikut Serta Merayakan Pertandingan Sepak Bola Bupati Cup. 

Jika jaringan masuk pemukiman warga, minimal mereka juga harus tetap minta izin pada pihak RT dan RW setempat, kelurahan juga kecamatan, sepertinya juga di sengaja dengan diam tanpa ada laporan karena perusahaan provider menghindari ‘cost social’ yang lebih tinggi,”ujar.

“Keberadaan kabel-kabel wifi Milik PT ITN yang saat ini banyak di keluhkan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel provider WiFi yang nempel juga bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat mengganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera di perbaiki.

Dengan adanya kabel putus mengakibatkan pengendara yang melintas jatuh,”ujar nya.

Baca Juga :  IPTU MUKHTIAR JABAT KAPOLSEK BANJIT, DALAM SERAH TERIMA JABATAN WAYKANAN

Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan WiFi tinjauan dilapangan awak media terlihat di Kampung Tanjung Rejo Kec.Negeri Agung menumpang dengan tiang listrik PLN.

Saat awak media menghubungi PT PLN (Persero) Rayon UPL Blambangan Umpu dan UPL Kota Bumi, mengatakan, “yang diperbolehkan di tiang listrik hingga saat ini Icon Plus, ” Terangnya.

Pemasangan kabel fiber optik di tiang listrik tanpa izin dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik, “tambah.

(INDRA FAIZAL) 

Berita Terkait

DPC Grib Jaya Pesisir Barat Hadiri Forum Silaturahmi Ormas Kabupaten Pesisir Barat
Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi
Sat Lantas Polres Pesisir Barat gerak cepat datangi lokasi kecelakaan tunggal di Pekon Tembakak
Ir. Adi Gunawan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Dharmasraya Periode 2025–2030
Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepala SMP Negeri 1 Belitang Dikonfirmasi Media Tikam Post
Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU
Kepsek SMK Negeri 1 Tabukan Selatan Bantah Keras Tudingan Malas Hadir di Sekolah
Polsek Pesisir Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah Dukung Program Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:02 WIB

DPC Grib Jaya Pesisir Barat Hadiri Forum Silaturahmi Ormas Kabupaten Pesisir Barat

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Sat Lantas Polres Pesisir Barat gerak cepat datangi lokasi kecelakaan tunggal di Pekon Tembakak

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Ir. Adi Gunawan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Dharmasraya Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU

Berita Terbaru