OKU Timur, Sumatera Selatan — Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMP Negeri 1 Belitang, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Kepala sekolah diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Tikam Post, sekolah tersebut menerima dana BOS tahun 2024 tahap I sebesar Rp52.463.000 dan tahap II sebesar Rp113.430.000. Sementara pada tahun 2025, dana tahap I yang telah dicairkan mencapai Rp105.225.460, dan tahap II saat ini masih dalam proses penyaluran.
Dana BOS semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dan perawatan fasilitas sekolah. Namun, hasil pantauan tim Tikam Post di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan, seperti plafon ruang kelas yang pecah dan lantai keramik yang rusak, yang seharusnya sudah diperbaiki menggunakan dana tersebut. Temuan itu menimbulkan dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran.
Upaya Konfirmasi dari Media Tikam Post
Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, tim Tikam Post yang dipimpin Kabiro Marwi mendatangi SMP Negeri 1 Belitang untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun, Kepala Sekolah Slamet Widodo tidak dapat ditemui karena sedang menghadiri kegiatan lain. Pihak sekolah kemudian meminta agar konfirmasi dilakukan kembali pada Senin, 13 Oktober 2025.
Sesuai jadwal, tim Tikam Post kembali datang pada hari yang ditentukan. Mereka diterima langsung oleh Slamet Widodo di ruang kerjanya. Dalam wawancara tersebut, Slamet menyampaikan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan keterangan terkait penggunaan dana BOS, dan menyarankan agar pertanyaan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur.
Namun, saat proses wawancara berlangsung, Kepala Sekolah terlihat kurang kooperatif dan menyampaikan keberatan atas pertanyaan yang diajukan pihak media. Bahkan, ia sempat menyatakan akan menempuh jalur hukum jika pemberitaan tersebut diterbitkan.
Menanggapi hal itu, pihak Tikam Post menegaskan bahwa media memiliki hak untuk melakukan peliputan dan publikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama pemberitaan berdasarkan fakta dan hasil temuan di lapangan.
Harapan untuk Transparansi dan Tindakan Tegas
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut, Media Tikam Post mendorong agar pihak berwenang, seperti Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur, segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan dana di SMP Negeri 1 Belitang.
Langkah tegas diharapkan dapat memastikan penggunaan dana BOS benar-benar sesuai peruntukannya demi peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan sekolah.
Penulis : Marwi
Editor : Redaksi TikamPost.id
Sumber Berita: Investigasi Lapangan Media Tikam Post