MARTAPURA, Tikampost.id – Aktivitas penambangan batu galian yang diduga dikelola oleh PT Yuhuu Lengot Mandiri di Desa Lengot, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan administrasi dan keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Selasa (28/7/2026), area tambang diduga tidak dilengkapi papan plang identitas perusahaan yang memuat nama badan usaha, nomor izin operasional, masa berlaku izin, maupun identitas penanggung jawab kegiatan pertambangan.
Padahal, ketentuan mengenai pemasangan papan informasi tersebut merupakan bagian dari penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat mengetahui legalitas dan penanggung jawab aktivitas pertambangan.
Tak hanya itu, awak media juga mendapati sejumlah pekerja yang sedang melakukan pemecahan batu serta mengoperasikan alat berat diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan, maupun pelindung wajah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada petugas yang berada di lokasi terkait kelengkapan perizinan maupun penerapan standar keselamatan kerja, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan yang sah, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dugaan pengabaian terhadap penggunaan APD juga dapat bertentangan dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Warga sekitar berharap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Tenaga Kerja, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menjamin keselamatan para pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Yuhuu Lengot Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Tikampost.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
Catatan redaksi: Saya mengubah beberapa kalimat yang sebelumnya bersifat menyimpulkan menjadi “diduga”, “berpotensi”, dan “belum memberikan keterangan resmi” agar pemberitaan tetap berimbang dan mengurangi risiko pencemaran nama baik. Saya juga menambahkan kalimat hak jawab di bagian akhir sebagai standar pemberitaan media profesional.
Penulis : Hendri Darmawan
Editor : Tikampost.id











