DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN, Tikampost.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Way Kanan angkat bicara terkait perizinan usaha Karaoke Lestari dan Karaoke Keza Wili yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Kepala DPM-PTSP Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras (miras), baik untuk usaha karaoke maupun jenis usaha lainnya di daerah tersebut.

“Untuk perizinan penjualan minuman keras, dipastikan tidak ada. Jika ada aktivitas yang meresahkan masyarakat, silakan dilaporkan kepada penegak Peraturan Daerah untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala DPM-PTSP saat dikonfirmasi Tikampost, Selasa (9/6/2026).

Perizinan Usaha Gunakan NIB melalui OSS

Ia menjelaskan, sistem perizinan usaha saat ini telah beralih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Sinergitas Tni-polri Ajak Warga Waspadai Pinjaman Online Dan Kredit Ilegal

Menurutnya, NIB hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan memuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai bidang usaha yang didaftarkan.

“NIB bukan izin operasional khusus. Itu hanya identitas usaha. Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras,” jelasnya.

Produk DPM-PTSP Terbatas pada PBG

Lebih lanjut, DPM-PTSP Way Kanan menyebutkan bahwa produk layanan yang diterbitkan instansinya hanya sebatas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Produk yang kami keluarkan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berkaitan dengan aspek teknis bangunan, bukan izin operasional apalagi izin penjualan miras,” tegasnya.

Penertiban Menjadi Kewenangan Satpol PP

Terkait dugaan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan atau meresahkan masyarakat, DPM-PTSP menegaskan bahwa penindakan merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.

Baca Juga :  WAKA POLRES DHARMASRAYA CEK POS PAM DAN POS YAN MUDIK OPERASI KETUPAT SINGGALANG 2025

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Way Kanan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Redaksi Tikampost tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, serta Satpol PP Way Kanan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kepala DPM-PTSP Way Kanan. Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan merupakan pengganti izin khusus seperti izin penjualan minuman keras. Perizinan miras diatur secara tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan verifikasi.

Penulis : Sumarto

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh
Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:10 WIB

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Berita Terbaru