DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN, Tikampost.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Way Kanan angkat bicara terkait perizinan usaha Karaoke Lestari dan Karaoke Keza Wili yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Kepala DPM-PTSP Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras (miras), baik untuk usaha karaoke maupun jenis usaha lainnya di daerah tersebut.

“Untuk perizinan penjualan minuman keras, dipastikan tidak ada. Jika ada aktivitas yang meresahkan masyarakat, silakan dilaporkan kepada penegak Peraturan Daerah untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala DPM-PTSP saat dikonfirmasi Tikampost, Selasa (9/6/2026).

Perizinan Usaha Gunakan NIB melalui OSS

Ia menjelaskan, sistem perizinan usaha saat ini telah beralih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  SPPG Petuk Liti Ajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Dinkes Pulang Pisau Lakukan Pengambilan Sampel

Menurutnya, NIB hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan memuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai bidang usaha yang didaftarkan.

“NIB bukan izin operasional khusus. Itu hanya identitas usaha. Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras,” jelasnya.

Produk DPM-PTSP Terbatas pada PBG

Lebih lanjut, DPM-PTSP Way Kanan menyebutkan bahwa produk layanan yang diterbitkan instansinya hanya sebatas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Produk yang kami keluarkan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berkaitan dengan aspek teknis bangunan, bukan izin operasional apalagi izin penjualan miras,” tegasnya.

Penertiban Menjadi Kewenangan Satpol PP

Terkait dugaan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan atau meresahkan masyarakat, DPM-PTSP menegaskan bahwa penindakan merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Jalan Daan Mogot Penuh Lubang, Pengendara Motor Berjatuhan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Way Kanan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Redaksi Tikampost tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, serta Satpol PP Way Kanan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kepala DPM-PTSP Way Kanan. Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan merupakan pengganti izin khusus seperti izin penjualan minuman keras. Perizinan miras diatur secara tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan verifikasi.

Penulis : Sumarto

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Kebakaran Toko Kue “Matahari” di Pasar Ciputat Timur, Kerugian Capai Rp70 Juta
Trotoar Bintaro Jaya Ramai Dibicarakan, Pengguna Stroller Soroti Pembatas Jalan
Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.
Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:55 WIB

Kebakaran Toko Kue “Matahari” di Pasar Ciputat Timur, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:20 WIB

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Berita Terbaru