DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN, Tikampost.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Way Kanan angkat bicara terkait perizinan usaha Karaoke Lestari dan Karaoke Keza Wili yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Kepala DPM-PTSP Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras (miras), baik untuk usaha karaoke maupun jenis usaha lainnya di daerah tersebut.

“Untuk perizinan penjualan minuman keras, dipastikan tidak ada. Jika ada aktivitas yang meresahkan masyarakat, silakan dilaporkan kepada penegak Peraturan Daerah untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala DPM-PTSP saat dikonfirmasi Tikampost, Selasa (9/6/2026).

Perizinan Usaha Gunakan NIB melalui OSS

Ia menjelaskan, sistem perizinan usaha saat ini telah beralih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Dilantik sebagai Kadisdikbud Pesisir Barat, Martinus Terima Dukungan Penuh Jajaran Dinas

Menurutnya, NIB hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan memuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai bidang usaha yang didaftarkan.

“NIB bukan izin operasional khusus. Itu hanya identitas usaha. Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras,” jelasnya.

Produk DPM-PTSP Terbatas pada PBG

Lebih lanjut, DPM-PTSP Way Kanan menyebutkan bahwa produk layanan yang diterbitkan instansinya hanya sebatas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Produk yang kami keluarkan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berkaitan dengan aspek teknis bangunan, bukan izin operasional apalagi izin penjualan miras,” tegasnya.

Penertiban Menjadi Kewenangan Satpol PP

Terkait dugaan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan atau meresahkan masyarakat, DPM-PTSP menegaskan bahwa penindakan merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Pesisir Barat Gelar Patroli Dialogis Antisipasi Kejahatan di Lingkungan Pasar Krui

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Way Kanan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Redaksi Tikampost tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, serta Satpol PP Way Kanan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kepala DPM-PTSP Way Kanan. Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan merupakan pengganti izin khusus seperti izin penjualan minuman keras. Perizinan miras diatur secara tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan verifikasi.

Penulis : Sumarto

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78
Menuju Garda Terdepan NKRI, Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka Bertolak dari Tahuna
Warga bandar sari merasa terbatu ada nya program nikah gratis di bandar sari semenjak kakam tarwani di lantik
Warga Way Jambu Terluka Diduga Akibat Tembakan Senapan Angin, Satu Orang Diamankan
“Berawal dari Laporan Call Center 110, Polres Way Kanan Bongkar Dugaan Jaringan Sabu Lintas Daerah”
Kapolres Dharmasraya Jadi Pemateri LKMM Dasar di UNDHARI, Dorong Mahasiswa Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:37 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 8 Juni 2026 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78

Senin, 8 Juni 2026 - 07:18 WIB

Menuju Garda Terdepan NKRI, Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka Bertolak dari Tahuna

Berita Terbaru