Way Kanan, 29 September 2025 – Tikampost.id
Seorang oknum Kepala Sekolah SDN 01 Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, berinisial Jam’an, S.Pd, diduga telah menyalahgunakan fasilitas listrik milik negara selama lebih dari sepuluh tahun. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukan adanya sambungan aliran listrik dari sekolah ke rumah warga.
Ketika dikonfirmasi awak media, Jam’an tidak membantah adanya sambungan tersebut.
“Memang benar ada penyambungan listrik ke warga. Namun saya meminta warga yang menyambung untuk membayar biaya listrik bulanan. Hal itu sudah kami sepakati bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, salah seorang warga penerima sambungan listrik mengakui hal yang sama.
“Ya, kami memang menyambung aliran listrik dari sekolah. Setiap bulan kami yang membayar tagihan sebesar Rp85 ribu. Ini sudah berlangsung sekitar sepuluh tahun,” ucapnya.
Petugas PLN wilayah Kampung Juku Batu berinisial AK juga membenarkan temuan tersebut.
“Benar, memang ada warga yang menyambung listrik di SDN 01 Juku Batu,” ungkapnya.
AK menambahkan, biaya listrik untuk penerangan sekolah seharusnya sudah dianggarkan dalam Dana Operasional Sekolah (BOS) pada pos layanan daya dan jasa.
“Pertanyaannya, ke mana dana tersebut digunakan, sementara yang membayar listrik ternyata warga yang menyambung,” tambahnya.
Praktik penyambungan listrik tanpa izin ini diduga melanggar Undang-Undang Ketenagalistrikan Pasal 53, yang mengatur larangan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin. Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini, redaksi Tikampost.id bersama tim berencana menggandeng LSM dan lembaga anti-korupsi untuk melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri.
Penulis Marto