Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2, Pemkab Dharmasraya Ringankan Beban Masyarakat Menjelang Hari Jadi ke-22

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DHARMASRAYA —tikampost.id

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat dengan menghapus sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program penghapusan denda ini berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak di wilayah Dharmasraya.

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus momentum menyambut Hari Jadi Kabupaten Dharmasraya ke-22 Tahun 2026.

 

Bupati Dharmasraya Suci Ramadhani, didampingi Wakil Bupati Leli Arni, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala melakukan pembayaran PBB-P2 akibat akumulasi denda.

Baca Juga :  Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Manajemen SDM dan Kesekretariatan

 

“Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya tanpa beban tambahan. Momentum hari jadi Dharmasraya menjadi waktu yang tepat untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bupati Suci Ramadhani.

 

Wakil Bupati Leli Arni menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen menciptakan iklim pelayanan publik yang lebih inklusif dan memudahkan masyarakat.

 

“Penghapusan denda ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kami mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga :  BAWASLU KABUPATEN DHARMASRAYA MENGHADIRKAN DUA NARASULBER M.KADAFI KOMISIONERNYA BAWASLU PROVINSI DENGAN DR JONI ZULHENDRA,SH.M.A DI MIFAN PADANG PANJANG.

 

Dengan pemberlakuan penghapusan sanksi administratif ini, masyarakat cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa tambahan denda, baik untuk tunggakan tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya selama masa program berlangsung.

 

Pemkab Dharmasraya juga mengimbau wajib pajak untuk segera mendatangi kantor nagari atau loket pelayanan pajak daerah terdekat guna memastikan besaran tunggakan dan proses pembayaran.

 

Program ini diharapkan tidak hanya membantu pemulihan ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Penulis : Hasanuddin

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter
Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia
Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian
Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati
DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili
Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:23 WIB

Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI

Berita Terbaru