Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2, Pemkab Dharmasraya Ringankan Beban Masyarakat Menjelang Hari Jadi ke-22

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DHARMASRAYA —tikampost.id

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat dengan menghapus sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program penghapusan denda ini berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak di wilayah Dharmasraya.

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus momentum menyambut Hari Jadi Kabupaten Dharmasraya ke-22 Tahun 2026.

 

Bupati Dharmasraya Suci Ramadhani, didampingi Wakil Bupati Leli Arni, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala melakukan pembayaran PBB-P2 akibat akumulasi denda.

Baca Juga :  Oknum Kades Mawar Mekar Diduga Masukkan Pembangunan Dana Aspirasi ke Laporan Dana Desa

 

“Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya tanpa beban tambahan. Momentum hari jadi Dharmasraya menjadi waktu yang tepat untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bupati Suci Ramadhani.

 

Wakil Bupati Leli Arni menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen menciptakan iklim pelayanan publik yang lebih inklusif dan memudahkan masyarakat.

 

“Penghapusan denda ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kami mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu Dharmasraya dan Kwarcab 18 Teken MoU Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu 2029

 

Dengan pemberlakuan penghapusan sanksi administratif ini, masyarakat cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa tambahan denda, baik untuk tunggakan tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya selama masa program berlangsung.

 

Pemkab Dharmasraya juga mengimbau wajib pajak untuk segera mendatangi kantor nagari atau loket pelayanan pajak daerah terdekat guna memastikan besaran tunggakan dan proses pembayaran.

 

Program ini diharapkan tidak hanya membantu pemulihan ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Penulis : Hasanuddin

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru