Aceh singkil : tikampost.id
Munculnya di beberapa media Online terkait penjualan pangan murah sebuah kegiatan dinas pangan Aceh singkil.
penjualan sembako Di dinas pangan Aceh singkil.dilaksanakan pada hari2 tertentu pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) biasanya diadakan oleh Dinas Pangan di seluruh Indonesia,
Pemrogram penjualan sembako murah pada Hari besar Keagamaan (Nasional HBKN ).
Penjualan Pangan murah melalui dinas Pangan Aceh singkil.yang dilaksanakan tepatnya. kamis.
(12/12/2024).di Desa gosong telaga timur Binaan Kejaksaan Negri Aceh singkil.
Dengan beredarnya beberapa di media Online Dalam komentar pedagang parengge Renge dalam kritikan adanya penjualan pangan murah yang dilaksanakan dinas pangan Aceh singkil.kegiatan yang dilakukan dinas pangan hal itu merupakan program pemerintah.
dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan juknis dan arahan sesuai program, presiden Republik Indonesia.
Penjualan pangan murah kegiatan Dinas pangan bukanlah berdagang Harian dan membuka lapak setiap hari ,tujuan Pangan murah melainkan menyambut hari hari tertentu seperti memasuki Hari Natal dan saat saat memasuki Bulan suci Ramadhan.
Kegiatan pangan murah merupakan penurunan angka kemiskinan dan percepatan penurunan angka Starting, maka dinas pangan murah
atau instansi terkait di daerah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau. Berikut adalah aturan dan petunjuk umum terkait pelaksanaannya:
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri
Perdagangan atau regulasi terkait pengendalian harga bahan pokok.kegiatan pangan Murah dilaksanakan
2. Surat edaran dari pemerintah daerah
(Gubernur/Walikota/Bupati) mengenai pelaksanaan operasi pasar atau penjualan sembako murah.
3. Peraturan terkait stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Petunjuk Pelaksanaan
1. Koordinasi Antar Instansi
Dinas Pangan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, BULOG, dan distributor sembako untuk memastikan pasokan cukup dan harga terjangkau.
2. Penentuan Lokasi
Lokasi ditentukan di tempat strategis, seperti pasar tradisional, balai desa, atau tempat umum lainnya.
Prioritas diberikan untuk wilayah dengan kerentanan pangan tinggi atau padat penduduk.
3. Jenis Barang yang Dijual
Bahan pokok utama seperti:
- Beras
- Gula pasir
- Minyak goreng
- Tepung terigu
- Daging beku atau ayam
- Telur
Barang disediakan dengan harga subsidi atau di bawah harga pasar.sesuai ketentuan ataran dari pemerintah
4. Kriteria dan Target Penerima
Masyarakat berpenghasilan Rendah (bisa menggunakan data
Penjualan biasanya dibatasi jumlah pembelian per orang untuk mencegah penimbunan maka dinas. Pangan tilak menjual secara berlebihan melainkan penjualan terbatas.
5. Sosialisasi dan Informasi
Informasi terkait waktu, tempat, dan barang yang dijual harus disebarluaskan melalui media sosial, surat edaran, atau pengumuman resmi pemerintah daerah.dilakukan sesuai. Juknis
6. Pengawasan
Tim pengawas memastikan barang dijual kepada sasaran yang tepat.
Ada mekanisme pelaporan untuk menghindari penyimpangan.
7. Dokumentasi dan Evaluasi
Kegiatan didokumentasikan untuk laporan ke pemerintah daerah.
Evaluasi dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan di masa mendatang.
Aturan Khusus
Harga jual ditetapkan sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dan penyedia barang.
Penjualan dilakukan tanpa perantara untuk menekan harga.
( *Sahman m*)