Kuala Kapuas, TikamPost.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas dinilai tidak adil dalam memberikan perhatian terhadap organisasi wartawan yang ada di wilayahnya. Pasalnya, beberapa organisasi wartawan tertentu mendapatkan berbagai fasilitas dan bantuan dari pemerintah daerah, sementara organisasi lain seperti Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) justru terkesan diabaikan.
Salah satu contoh, organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kapuas disebut telah lama menerima dukungan berupa mobil dinas operasional serta bantuan sosial lainnya dari Pemkab Kapuas. Namun, hingga kini AWPI Kapuas belum pernah mendapat dukungan serupa.
Keadaan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pengurus AWPI Kapuas terhadap sikap Bupati Kapuas Wiyatno dan Wakil Bupati Dodo, S.Pd periode 2025–2030.
Menurut catatan, pada Juli 2025 lalu, AWPI Pusat telah membentuk panitia pelaksana Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang rencananya digelar di Hotel Golden Boutique, Kebayoran, Jakarta, pada 13–15 Oktober 2025. Namun, hingga 11 Oktober 2025, proposal dukungan kegiatan yang telah dua kali diajukan oleh AWPI Kapuas belum juga mendapatkan tanggapan dari Pemkab Kapuas.
Proposal pertama diajukan melalui Bagian Umum dengan tujuan Bupati Kapuas, namun tidak direspons. Pengajuan kedua disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, namun kemudian diarahkan kembali ke Bagian Umum. Menurut keterangan, Kepala Bagian Umum saat itu, Imam, meminta agar proposal dimasukkan kembali. Akan tetapi hingga 8 Oktober 2025, Sekda Kapuas Usis Sangkai menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat difasilitasi karena tidak ada anggaran yang tersedia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC AWPI Kabupaten Kapuas, Drs. Aphersoningrat, menyampaikan kekecewaannya atas sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak menghargai dukungan dari Presiden AWPI, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Gubernur DKI Jakarta terhadap kegiatan nasional organisasi tersebut.
> “Jangan hanya anggaran digunakan untuk pembangunan fisik saja, tetapi juga harus memperhatikan kegiatan nonfisik seperti pemberdayaan dan peningkatan kapasitas wartawan,” tegas Aphersoningrat, Sabtu (11/10/2025).
Ia menambahkan, seluruh pengurus AWPI Kapuas merasa kecewa karena kegiatan nasional yang membawa nama baik daerah tidak mendapat dukungan dari pemerintah.
Lebih lanjut, Aphersoningrat menegaskan bahwa keberadaan AWPI memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan fungsi sebagai kontrol sosial terhadap pembangunan di daerah.
> “Kami berharap ke depan pemerintah daerah dapat lebih menghargai dan mendukung kegiatan organisasi pers yang berperan aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
Penulis : Moh. Sariansyah
Editor : Redaksi TikamPost.id