Pemkab Nagan Raya dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kesepakatan Bersama, Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue-Tikampost.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh secara resmi menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

 

Penandatanganan dokumen kesepakatan dilakukan oleh Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris.

 

Acara tersebut berlangsung di Anjungan Pendopo Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga :  Aspedha Kumpulkan Rp15,6 Juta untuk Korban Banjir dan Galodo Sumbar

 

Dalam sambutannya, Bupati TR Keumangan atau akrab disapa TRK menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang bekerja.

 

Kesepakatan bersama ini lanjut TRK, bertujuan sebagai pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

“Tentu disertai pula dengan memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah,” sebut TRK.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang dinilainya progresif dalam mendukung program nasional di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga :  BERBAGI DI BULAN PENUH BERKAH, POLSEK NEGARA BATIN BAGIKAN PULUHAN TAKJIL KE WARGA

 

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Pemkab Nagan Raya. Kerja sama lintas sektor seperti ini sangat diperlukan untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh hak perlindungan sosial sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ungkap Fachri.

 

Dengan penandatanganan ini, diharapkan akan lebih banyak pekerja di Kabupaten Nagan Raya yang dapat merasakan manfaat nyata dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendorong terciptanya iklim kerja yang aman, sejahtera, dan produktif

( Muhibbul )

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru