WAY KANAN, TIKAMPOST id — Kebijakan pemblokiran bantuan sosial (bansos) terhadap penerima yang terindikasi terlibat judi online (Judol) dinilai tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi kepada masyarakat penerima bantuan.
Warseno dan Rusdi menilai pemerintah semestinya menyentuh akar persoalan dengan memberantas jaringan judi online, termasuk pihak yang mengoperasikan, memfasilitasi, dan menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Pandangan itu disampaikan keduanya saat berbincang di sebuah warung kopi di depan rumah dinas Bupati Way Kanan, sembari menunggu agenda rapat di DPRD Way Kanan dimulai.
Warseno mempertanyakan kebijakan yang menjadikan bansos sebagai salah satu instrumen sanksi terhadap masyarakat yang terindikasi menggunakan bantuan untuk judi online.
“Kalau ada racun di sungai, kenapa yang ditutup keran airnya warga yang minum, bukan pabrik limbahnya?” kata Warseno.
Menurutnya, persoalan judi online merupakan masalah yang lebih luas. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan menghentikan bantuan kepada masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.
“Kalau mau serius memberantas judi online, sumbernya harus ditindak. Jangan sampai masyarakat kecil yang menjadi sasaran paling mudah, sementara jaringan yang menghasilkan keuntungan besar justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Rusdi menilai kebijakan tersebut perlu dikaji dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Menurutnya, masyarakat miskin yang terjerumus judi online justru membutuhkan intervensi sosial agar dapat keluar dari persoalan tersebut.
“Jangan sampai bansos dicabut, kemudian orang yang kehilangan bantuan justru semakin terdesak secara ekonomi. Masalahnya bukan selesai, tetapi bisa berkembang menjadi persoalan baru,” kata Rusdi.
Ia menilai pemerintah dapat mengombinasikan penegakan hukum dengan pendampingan, edukasi literasi keuangan, serta pembinaan terhadap masyarakat yang terdampak judi online.
“Kalau ingin menyelamatkan masyarakat, jangan hanya menghukum akibatnya. Sumber masalahnya juga harus diberantas,” ujarnya.
Warseno menambahkan, penertiban penerima bansos memang penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, menurutnya, setiap kasus harus dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta menghilangkan hak keluarga yang mungkin masih sangat membutuhkan bantuan.
“Jangan sampai karena satu persoalan, seluruh keluarga ikut menanggung akibatnya. Bansos itu jaring pengaman bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Rusdi kembali menegaskan bahwa pemberantasan judi online seharusnya diarahkan kepada ekosistemnya secara menyeluruh.
“Blokir platformnya, tindak operatornya, telusuri transaksi keuangannya, dan proses pihak yang memfasilitasi sesuai hukum. Jangan hanya mengambil jalan yang paling mudah, yaitu memutus bantuan orang miskin,” tegas Rusdi.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebijakan pemberantasan judi online tidak justru memperdalam kemiskinan masyarakat yang sudah berada dalam kondisi rentan.
“Jangan menghukum orang yang sedang tenggelam dengan mengambil pelampungnya. Selamatkan orangnya, sekaligus berantas pihak yang membuat dia jatuh ke dalam masalah,” pungkasnya.
(Hendri Darmawan)











