Way Kanan, Lampung | Tikampost.id —
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Way Kanan akhirnya menunjukkan perkembangan. Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada 2 Mei 2025 di halaman sebuah rumah di Kampung Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Korban merupakan seorang anak di bawah umur berinisial RD.
Kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/V/SPKT/Polsek Negara Batin/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tertanggal 2 Mei 2025.
Perkembangan terbaru, pada Jumat, 20 Februari 2026, pihak keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) dari Polres Way Kanan dengan Nomor: B/62/RES.1.24/2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.
Berdasarkan SP2HP tersebut, tersangka diketahui bernama Andi Ikroni. Sementara empat terlapor lainnya, masing-masing Abdul Roni, Angga, Ashari alias Embet, dan Iwan, masih berstatus terlapor dan saat ini dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Orang tua korban, Pitasari (45), menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi anak kami,” ujar Pitasari kepada Tikampost.id, Sabtu (21/2/2026).
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto beserta jajarannya,” tambahnya.
Pihak keluarga korban juga telah menyampaikan permohonan agar penyidik mendalami dugaan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta dugaan percobaan penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Way Kanan masih melakukan pendalaman terhadap para terlapor lainnya. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian dan para terlapor masih terus dilakukan.
Narasumber: Hendri Iskandar
Penulis: Hendri Darmawan
Penulis : Hendri Darmawan
Editor : Tikampost
Sumber Berita: Hendri Iskandar









