Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya –tikampost.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal bersama Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H. bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Isu Pungutan Rp100 Ribu, Kepala Sekolah dan Ketua Komite MIN 2 Way Kanan Belum Beri Tanggapan

Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M, yakni M. Muhlisin Pgl Muhlis bin Antoni, di Pabrik AIRUMEG yang berada di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kebakaran KM Kirana III Rute Surabaya-Kumai Di Bawean: Api Berhasil Dipadamkan, Penumpang Dievakuasi / Kebakaran Di KM Kirana III Perjalanan Dari Surabaya Ke Kumai Dekat Bawean: Api Padam, Penumpang Dievakuasi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Dharmasraya menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Penulis : Hasanuddin

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
H. Alex Indra Lukman Minta Kelompok Tani Rawat Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian Dharmasraya
Alek Indra Lukman Serahkan Bantuan Alsintan Rp23,13 Miliar untuk Petani Dharmasraya

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:20 WIB

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Berita Terbaru