Dharmasraya –tikampost.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal bersama Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H. bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku.
Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M, yakni M. Muhlisin Pgl Muhlis bin Antoni, di Pabrik AIRUMEG yang berada di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Dharmasraya menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Penulis : Hasanuddin
Editor : Tikampost











