Polres Kepulauan Sangihe Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat Terlarang  

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahuna, Sangihe – Polres Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang. Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama sebulan terakhir berhasil menyita 2.200 botol miras berbagai merek dan 973 butir obat terlarang.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan Kamis (26/6/2025) di halaman Mapolres Sangihe, disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP, menegaskan komitmen Polres dalam menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasannya.

Kasat Narkoba Polres Sangihe, IPTU Hervy Samson, SH, menjelaskan pemusnahan sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP Sita/01 a/V/2025/Sat Resnarkoba tertanggal 25 Juni 2025, telah melalui proses hukum dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Olahraga Bersama Sambut HUT TNI ke-80 di Tagulandan

 

Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

 Miras:

– 1.915 liter minuman keras jenis Cap Tikus

– 217 botol Tanduay Rhum (375 ml)

– 22 botol Bar Gin Green Grape (700 ml)

– 12 botol Carlo Rossi (750 ml)

– 1 botol Carlo Rossi (1.5 L)

– 6 botol Tanduay (750 ml)

– 2 botol Emperador Bright (750 ml)

– 5 botol Sword Men (340 ml)

– 2 botol Carlo Rossi Sweet Red

– 1 botol Carlo Rossi California (ukuran JL)

– 3 botol Mandy Captain Morgan (750 ml)

Baca Juga :  KAPOLRES DHARMASRAYA SILATURAHMI LEBARAN KE KEDIAMAN PIMPINAN DPRD SUJITO

– 1 botol Mandy Perssume Chandisz (750 ml)

– 1 botol Napoleon USOP Brandy

– 1 botol Brandy Door (750 ml)

– 1 botol Tanduay Rhum Dark

– 1 botol Fundador Solera (1 L)

– 1 botol Black Label Porse Walker

– 1 botol Fundador Ultra Smooth (1 L)

– 1 botol Cartos BGH

– 2 botol Menci Santo Papa

– 1 botol Sangria Pramum Sesta

Obat Terlarang:

– 933 butir sediaan farmasi mengandung Thenoopheridyl

– 40 tablet MST Cortmus mengandung Morfin

 

Pemusnahan dilakukan dengan pemecahan botol dan pembakaran. Polres Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat demi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warga Sangihe.

 

#Mike Towira

Berita Terkait

“Berawal dari Laporan Call Center 110, Polres Way Kanan Bongkar Dugaan Jaringan Sabu Lintas Daerah”
Kapolres Dharmasraya Jadi Pemateri LKMM Dasar di UNDHARI, Dorong Mahasiswa Berintegritas
Aktivitas Stockpile Batu di Bukit Gemuruh Dikeluhkan Warga, Status Perizinan Dipertanyakan
Warga Kota Agung Laporkan Dugaan Penggelapan Handphone ke Polsek Ngaras
“Pentas Seni dan Open House Spectrum Bintaro, Bukti Anak Berkebutuhan Khusus Mampu Berkarya dan Berprestasi”
Gelombang Penolakan Menguat, Warga Desak Penutupan Karaoke Lestari dan Kafe Unang Lupa
Kantor Bupati Kapuas Belum Pernah Direnovasi Selama Lebih dari 30 Tahun, Warga Pertanyakan Perhatian Pemerintah
Dinkesda Sangihe Imbau Warga Waspadai Ancaman Hantavirus

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:28 WIB

“Berawal dari Laporan Call Center 110, Polres Way Kanan Bongkar Dugaan Jaringan Sabu Lintas Daerah”

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kapolres Dharmasraya Jadi Pemateri LKMM Dasar di UNDHARI, Dorong Mahasiswa Berintegritas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:46 WIB

Aktivitas Stockpile Batu di Bukit Gemuruh Dikeluhkan Warga, Status Perizinan Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Warga Kota Agung Laporkan Dugaan Penggelapan Handphone ke Polsek Ngaras

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:08 WIB

Gelombang Penolakan Menguat, Warga Desak Penutupan Karaoke Lestari dan Kafe Unang Lupa

Berita Terbaru