Rapat Koordinasi Stakholrder Dalam rangka Pemilihan Gubenur dan Wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati (2024)

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh singkil : tikampost, id.

Rapat koordinasi Stakeholder yang berlangsung Selasa tgl. 19/11/2024).Bertempat di Sebuah Gedung pertemuan kantor Dinas BPPDALDA tepatnya di Desa pulo Sarok kecamatan Singkil , Aceh singkil.

Yang dihadir, Pj. Bupati atau mewakili.polres Aceh singkil. Ketua. Pengadilan Aceh singkil. Ketua KIP Aceh singkil kepala Kasad satpol PP. Dandim 0109.Kabak Hukum dan Penghubung kedua pasangan Bakal calon Bupati Aceh singkil.

Awak dia ini mengkonfirmasi Salah seorang Pejabat Panwaslih Aceh singkil Membidangi Divisi Hukum dan penyesalan sengketa,  Mugik Alia Penem ,mengtakan.Rapat Koordinasi pada hari ini momentum terkait Mengenai Alat arat  Peraga kampanye mengingat waktu pilkada sudah diambang pintu, Sesuai amanah Undang undang pilkada rapat koordinasi kita segerakan,

Baca Juga :  SUJITO RESMI DILANTIK JADI WAKIL KETUA DPRD DHARMASRAYA 

Rapat Stakeholder dalam rangka pemilihan Gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan wakil bupati, Masa tenang dalam rapat koordinasi tersebut juga kita menghadirkan Penghubung LO.Pasangan No urut 1) dan No urut 2).

Menyepakati, terhitung mulai. tgl. Nopember 2024 , pukul 00.00 Seluruh Alat Peraga kampanye ( APK). Baik spanduk Baliho Bandera Sudah Harus  dilepas, Untuk memasuki Dimasa tenag.

Pada. tgl, 24 Nopember 2024.tidak ada lagi ( APK). yang terpasang Apabila Masih ada terdapat APK terpasang Panwaslih, Aceh singkil Bersama Satpol pamong peraga (SPP) dan keamanan Beserta jajaran melakukan Pembersihan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Karawaci

Seluruh Alat peraga kampanye ( APK) yang terpasang di wilayah Aceh singkil.baik itu di tingkat Kabupaten Kecamatan maupun di desa desa, dan seluruh  tempat yang Dilarang dalam pemasangan  ( PAK) Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang Berlaku begitu juga Akun Sosial,-

Media yang telah Didaftarkan ke KIP, Aceh singkil Berdasarkan keputusan Rapat tidak diperbolehkan kembali untuk Memosting Konten ataupun Hal lainnya yang dapat Memicu Ataupun Merusak Masa tenang. Sebutnya Mugi Aulia Pinem.
Dilanjutkan penanda tangan kesepakatan kedua belah pihak No urut 1). dan Nomor urut 2 di Hadapan para Peserta Rapat  lanjut foto Bersama.
( Sahman m)

 

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
H. Alex Indra Lukman Minta Kelompok Tani Rawat Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian Dharmasraya
Alek Indra Lukman Serahkan Bantuan Alsintan Rp23,13 Miliar untuk Petani Dharmasraya
Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49 WIB

Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terbaru