Rapat Koordinasi Stakholrder Dalam rangka Pemilihan Gubenur dan Wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati (2024)

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh singkil : tikampost, id.

Rapat koordinasi Stakeholder yang berlangsung Selasa tgl. 19/11/2024).Bertempat di Sebuah Gedung pertemuan kantor Dinas BPPDALDA tepatnya di Desa pulo Sarok kecamatan Singkil , Aceh singkil.

Yang dihadir, Pj. Bupati atau mewakili.polres Aceh singkil. Ketua. Pengadilan Aceh singkil. Ketua KIP Aceh singkil kepala Kasad satpol PP. Dandim 0109.Kabak Hukum dan Penghubung kedua pasangan Bakal calon Bupati Aceh singkil.

Awak dia ini mengkonfirmasi Salah seorang Pejabat Panwaslih Aceh singkil Membidangi Divisi Hukum dan penyesalan sengketa,  Mugik Alia Penem ,mengtakan.Rapat Koordinasi pada hari ini momentum terkait Mengenai Alat arat  Peraga kampanye mengingat waktu pilkada sudah diambang pintu, Sesuai amanah Undang undang pilkada rapat koordinasi kita segerakan,

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Wartawan Akhirnya Dilaporkan ke Polres Sangihe

Rapat Stakeholder dalam rangka pemilihan Gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan wakil bupati, Masa tenang dalam rapat koordinasi tersebut juga kita menghadirkan Penghubung LO.Pasangan No urut 1) dan No urut 2).

Menyepakati, terhitung mulai. tgl. Nopember 2024 , pukul 00.00 Seluruh Alat Peraga kampanye ( APK). Baik spanduk Baliho Bandera Sudah Harus  dilepas, Untuk memasuki Dimasa tenag.

Pada. tgl, 24 Nopember 2024.tidak ada lagi ( APK). yang terpasang Apabila Masih ada terdapat APK terpasang Panwaslih, Aceh singkil Bersama Satpol pamong peraga (SPP) dan keamanan Beserta jajaran melakukan Pembersihan.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Gelar Donor Darah Serentak Sambut HUT Humas Polri ke-73

Seluruh Alat peraga kampanye ( APK) yang terpasang di wilayah Aceh singkil.baik itu di tingkat Kabupaten Kecamatan maupun di desa desa, dan seluruh  tempat yang Dilarang dalam pemasangan  ( PAK) Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang Berlaku begitu juga Akun Sosial,-

Media yang telah Didaftarkan ke KIP, Aceh singkil Berdasarkan keputusan Rapat tidak diperbolehkan kembali untuk Memosting Konten ataupun Hal lainnya yang dapat Memicu Ataupun Merusak Masa tenang. Sebutnya Mugi Aulia Pinem.
Dilanjutkan penanda tangan kesepakatan kedua belah pihak No urut 1). dan Nomor urut 2 di Hadapan para Peserta Rapat  lanjut foto Bersama.
( Sahman m)

 

Berita Terkait

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga
DPD Partai Golkar Pesibar Tebar Kepedulian Lewat Kurban, Sembelih Satu Ekor Sapi untuk Kader dan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:49 WIB

KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian

Berita Terbaru