Rapat Koordinasi Stakholrder Dalam rangka Pemilihan Gubenur dan Wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati (2024)

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh singkil : tikampost, id.

Rapat koordinasi Stakeholder yang berlangsung Selasa tgl. 19/11/2024).Bertempat di Sebuah Gedung pertemuan kantor Dinas BPPDALDA tepatnya di Desa pulo Sarok kecamatan Singkil , Aceh singkil.

Yang dihadir, Pj. Bupati atau mewakili.polres Aceh singkil. Ketua. Pengadilan Aceh singkil. Ketua KIP Aceh singkil kepala Kasad satpol PP. Dandim 0109.Kabak Hukum dan Penghubung kedua pasangan Bakal calon Bupati Aceh singkil.

Awak dia ini mengkonfirmasi Salah seorang Pejabat Panwaslih Aceh singkil Membidangi Divisi Hukum dan penyesalan sengketa,  Mugik Alia Penem ,mengtakan.Rapat Koordinasi pada hari ini momentum terkait Mengenai Alat arat  Peraga kampanye mengingat waktu pilkada sudah diambang pintu, Sesuai amanah Undang undang pilkada rapat koordinasi kita segerakan,

Baca Juga :  Diduga Tak Penuhi Syarat Pendidikan, Pengangkatan Perangkat Desa Tebing Sari Dipersoalkan

Rapat Stakeholder dalam rangka pemilihan Gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan wakil bupati, Masa tenang dalam rapat koordinasi tersebut juga kita menghadirkan Penghubung LO.Pasangan No urut 1) dan No urut 2).

Menyepakati, terhitung mulai. tgl. Nopember 2024 , pukul 00.00 Seluruh Alat Peraga kampanye ( APK). Baik spanduk Baliho Bandera Sudah Harus  dilepas, Untuk memasuki Dimasa tenag.

Pada. tgl, 24 Nopember 2024.tidak ada lagi ( APK). yang terpasang Apabila Masih ada terdapat APK terpasang Panwaslih, Aceh singkil Bersama Satpol pamong peraga (SPP) dan keamanan Beserta jajaran melakukan Pembersihan.

Baca Juga :  *TAHUN BARU IMLEK 2025, POLRES WAY KANAN GELAR PATROLI KRYD JAGA KAMTIBMAS*

Seluruh Alat peraga kampanye ( APK) yang terpasang di wilayah Aceh singkil.baik itu di tingkat Kabupaten Kecamatan maupun di desa desa, dan seluruh  tempat yang Dilarang dalam pemasangan  ( PAK) Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang Berlaku begitu juga Akun Sosial,-

Media yang telah Didaftarkan ke KIP, Aceh singkil Berdasarkan keputusan Rapat tidak diperbolehkan kembali untuk Memosting Konten ataupun Hal lainnya yang dapat Memicu Ataupun Merusak Masa tenang. Sebutnya Mugi Aulia Pinem.
Dilanjutkan penanda tangan kesepakatan kedua belah pihak No urut 1). dan Nomor urut 2 di Hadapan para Peserta Rapat  lanjut foto Bersama.
( Sahman m)

 

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru