Selang sehari, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Sungai Rumbai Timur

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya – Tikampost.id

berselang satu hari Satreskoba Polres Dharmasraya,AKP Rusmardi Polda Sumatera Barat, kembali menunjukkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika,petugas kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/11/2024) pukul 17.00 WIB di Perumahan Rimba Raya, Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

 

Tersangka yang diamankan berinisial AZ, akrab disapa Am Botak (54), yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berasal dari Kampung Pulau, Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayangan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah sweter berwarna coklat hitam yang di dalam sakunya ditemukan tiga paket sedang dibungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler merk Vivo berwarna biru.

Baca Juga :  *PENIPUAN BERKEDOK KURBAN TERUNGKAP, PEMALSU SURAT CATUT INSTANSI PEMERINTAH DIKEJAR HUKUM*

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan,melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi,menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Dharmasraya dan sejalan dengan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong, Afriento, dan Samsul Bahri,” ujar AKP Rusmardi.

Baca Juga :  *BRIPKA AGUS TERLIBAT BAKU TEMBAK DENGAN KOMPLOTAN CURANMOR DI BANDAR LAMPUNG: "SAYA LIHAT WARGA DITODONG SENPI"*

 

Saat ini, tersangka AZ beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AZ dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,”tutup Kasat Narkoba.

(San).

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh
Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:10 WIB

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Berita Terbaru