Selang sehari, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Sungai Rumbai Timur

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya – Tikampost.id

berselang satu hari Satreskoba Polres Dharmasraya,AKP Rusmardi Polda Sumatera Barat, kembali menunjukkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika,petugas kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/11/2024) pukul 17.00 WIB di Perumahan Rimba Raya, Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

 

Tersangka yang diamankan berinisial AZ, akrab disapa Am Botak (54), yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berasal dari Kampung Pulau, Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayangan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah sweter berwarna coklat hitam yang di dalam sakunya ditemukan tiga paket sedang dibungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler merk Vivo berwarna biru.

Baca Juga :  TP-PKK Nagari Sei Limau Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan,melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi,menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Dharmasraya dan sejalan dengan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong, Afriento, dan Samsul Bahri,” ujar AKP Rusmardi.

Baca Juga :  Tuksyah Agama Memperingati Malam Maulid Nabi Besar Muham'mad SAW

 

Saat ini, tersangka AZ beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AZ dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,”tutup Kasat Narkoba.

(San).

Berita Terkait

Kebakaran Toko Kue “Matahari” di Pasar Ciputat Timur, Kerugian Capai Rp70 Juta
Trotoar Bintaro Jaya Ramai Dibicarakan, Pengguna Stroller Soroti Pembatas Jalan
Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.
Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:55 WIB

Kebakaran Toko Kue “Matahari” di Pasar Ciputat Timur, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:20 WIB

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Berita Terbaru