Telah Terjadi Penganiayaan Terhadap Salah Satu Wartawan.Pelaku Di Duga Oknum keamanan Pasar.

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tikampost.id.- way kanan

15-12-2024.Telah Terjadi Nya Penganiayaan Yang dilakukan Oleh Salah Satu Di Duga Oknum keamanan pasar. Kepada Salah Satu Wartawan Tikampost.id,
Hal tersebut terjadi di kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten waykanan. Pada Hari Sabtu 14 Desember 2024.

Korban Atas Nama Erwan efendi yang juga Merupakan Wartawan Dari Media Online streaming Tikampost.id Telah Mendapatkan Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata tajam yang Di Laku Kan oleh Jupri.
Akibatnya Dua Jari Korban Sebelah kiri Terluka Terkena Sabetan Sajam.

Peristiwa Itu Terjadi Pada Hari Sabtu 14-12-2024, Sekitar Jam 9. Di Pasar Kayu Batu, Kecamatan Gunung labuhan
Kabupaten waykanan,.

Kronologis kejadian Nya,,Saat Itu Saudara Erwan Sedang Dalam Perjalanan Untuk Melaksanakan kegiatan Sebagai Jurnalis atau pun Wartawan,, Tiba-tiba saudara Erwan Di Hubungi Oleh Dewi,, Untuk Memberikan informasi Bahwa dia (Dewi), Sendang Bersitegang Dengan Jupri Sebagai Keamanan Pasar Kayu Batu, Permasalahan Parkiran.
Spontan Erwan Pun Bergegas Menuju Pasar Kayu Batu,, Untuk Melakukan Liputan, Sesampainya di Sana Saudari Dewi Menceritakan Asal mula Terjadinya Bersitegang Dengan Jupri,,Bahwa Dewi Tidak boleh Menyediakan Lahan Parkir Lagi, oleh Jupri. Karena Dewi Merasa Terancam, Lalu Mencoba Untuk Membuat Laporan Yang Di Dampingi oleh Saudara Erwan,
Tiba-tiba saja Jupri Mendatangi Mereka,, Dengan Nada tinggi..
Lalu Saudara Erwan Mencoba Untuk Menenangkan Untuk Mengajak Berkomunikasi dengan Baik,, Dasar Pokok Permasalahan, Atau pun Kesalah faham an. Bisa di Selesaikan Secara Kekeluargaan.
Namun Tidak Di Sambut Baik Oleh Saudara Jupri, Sehingga Terjadi cek-cok,, pada akhirnya Terjadi lah Penganiayaan Terhadap Saudara Erwan Dengan Menggunakan Senjata tajam yang Di Lakukan Oleh Saudara Jupri, yg Mengakibatkan terjadinya Luka di Dua Jari Korban.

Baca Juga :  CURAH HUJAN EKSTREM GUYUR BANDAR SURABAYA, LAMPUNG TENGAH

Kejadian Tersebut Membuat Panik Pengunjung Pasar, Yang Ada di Kayu Batu Kecamatan Gunung labuhan,.

Apa yang Terjadi Seharusnya Tidak Perlu Terjadi,, Yang Di laku kan oleh Saudara Jupri, Dengan Menggunakan Senjata tajam, apa lagi Mengakibatkan terjadinya Melukai Korban, Dan Melakukan Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata tajam, Dapat Di Jerat Dengan Pasal 351 ayat (1).KUHP, Yang Mengatur Tentang Penganiayaan. Mengakibatkan Melukai Korban Erwan.
Selain itu Membawa Senjata tajam Juga Merupakan Tindakan yang Di atur Dalam Pasal 2 ayat (1), nomor 12 tahun 1951. tentang Undang – Undang Darurat Yang Mengatur Tentang Penyalahgunaan Senjata tajam., Ancaman Bagi Pelaku 10 tahun Penjara.
Pasal 351 KUHP, mengatur tentang Beberapa Jenis Kejahatan Seperti, Mengancam Dengan Senjata tajam, Melukai Secara Fisik Hingga Mengakibatkan Menghilang kan nyawa.

Baca Juga :  *POLDA LAMPUNG LAKUKAN AUDIT KINERJA TAHAP I TA 2025 DI POLRES WAY KANAN*

Dengan Kejadian Ini yang Mana Korban Erwan adalah Salah Satu Wartawan Dari Tikampost,, Pimpinan Tikampost.id, beserta jajarannya Dan Kuasa hukumnya, Serta Beberapa Rekan Awak Media,. Berharap Kepada APH, Untuk Segera Menindak lanjuti, Permasalahan ini, Jangan sampai Berlarut-larut.

Andy ak/team.

Berita Terkait

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili
Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78
Menuju Garda Terdepan NKRI, Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka Bertolak dari Tahuna
Warga bandar sari merasa terbatu ada nya program nikah gratis di bandar sari semenjak kakam tarwani di lantik
Warga Way Jambu Terluka Diduga Akibat Tembakan Senapan Angin, Satu Orang Diamankan
“Berawal dari Laporan Call Center 110, Polres Way Kanan Bongkar Dugaan Jaringan Sabu Lintas Daerah”

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:37 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 8 Juni 2026 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78

Senin, 8 Juni 2026 - 07:18 WIB

Menuju Garda Terdepan NKRI, Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka Bertolak dari Tahuna

Berita Terbaru