Dharmasraya, Tikampost.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Lawai, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (7/8/2026).
Dalam operasi tersebut, tiga pria diamankan secara beruntun dalam rentang waktu sekitar 40 menit, bertepatan saat sebagian besar warga tengah melaksanakan Salat Jumat. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga pembeli.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial IA (21) diduga sebagai kurir, HH (26) sebagai pengedar, dan NA (22) sebagai pembeli,” ujar Azhamu.
Pengungkapan ini tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026, LP/A/33/VIII/2026, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 7 Agustus 2026.

Kurir Diamankan Lebih Dulu
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap IA, warga Jorong Sitiung. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu yang dibungkus uang pecahan Rp2.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
“Barang bukti tersebut diakui milik IA dan berada dalam penguasaannya,” kata Azhamu.
Selang 30 Menit, Pengedar Dibekuk
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap HH alias Holid (26), warga Jorong Taratak, Nagari Siguntur.
Dari tangan HH, polisi menyita tas sandang hitam berisi lima paket sabu dalam plastik klip bening. Selain itu, ditemukan pula alat bantu seperti sendok sabu dari pipet, dua bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler.
“Kepemilikan seluruh barang bukti diakui oleh HH,” tegas Azhamu.
Pembeli Ikut Terjaring
Tak berselang lama, sekitar pukul 12.40 WIB, petugas kembali mengamankan NA (22), warga Jorong Siguntur II.
Dari pelaku, polisi menemukan satu plastik klip berisi dua paket sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti bong, kaca pirek, jarum api, dan korek api.
NA juga mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Diduga Beroperasi di Lokasi Tersembunyi
Azhamu menambahkan, peredaran sabu di wilayah tersebut diduga kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pantauan aparat.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Dharmasraya.
Penulis : Hasanuddin
Editor : Tikampost











