Tim intelejen Kejari Aceh Singkil dan Nagan Raya Tangkap DPO Korupsi di Pulau Banyak

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh singkil – tikampost.id

 

korupsi -Tim intelijen/tim tangkap buron(Tabur) kejari aceh singkil berkerjasama dengan tim intelijen kejari Nagan Raya,dan pihak polres Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap kepada daftar pencarian orang (DPO) berinisial (ZJ) , di Pulau Banyak kabupaten Aceh Singkil diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi.

 

“Sebelum nya tersangka ini pernah menjadi Sekdes Gampong Kuala Seumayam, yang

bersangkutan melarikan diri dan selama ini tinggal di Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil dan bekerja sebagai nelayan,” kata kasi intelijen kejari Aceh Singkil Budi Febriandi,SH, Jumat 8 Nov 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya (P-8) NOMOR : PRINT- 02/L.1.29/Fd.2/10/2024 tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s.d. Tahun 2021.

 

“Pelaku yang berinisial (ZJ), disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 atau Pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga :  Dandim 1301/Sangihe dan Forkopimda Hadiri Doa Bersama Lintas Agama untuk Indonesia Damai dan Sejahtera

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Budi.

 

Terdakwa yang berinisial (GR) Bin (AN) selaku Keuchik Gampong Kuala Seumanyam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang diangkat oleh Bupati Nagan Raya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 141/39/SK/2015 tanggal 12 November 2015 dengan Sdr.yang berinisial ( ZJ) sebagai (Daftar Pencarian Orang /(DPO) yang barusan Tertangkap. selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam tahun 2016 s/d tahun 2021 dan Sdr. Yang berinisial  (DP) salah satu (Daftar Pencarian Orang /DPO) selaku Bendahara Gampong Kuala Seumanyam tahun 2020 s/d tahun 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi.

 

Sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Oktober pada tahun 2021 bertempat di Gampong Kuala Seumanyam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.perbuatan terdakwa yang berinisial (GR)  Bin (AN) selaku Keuchik Gampong Kuala Seumanyam dan Pemegang Kekuasaan.

Baca Juga :  Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tahunnya pada 9 Desember menjadi momen penting.

 

Pengelolaan Keuangan Gampong Kuala Seumanyam dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Kuala Seumanyam Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2021.

 

Telah mengakibatkan terjadinya kerugian

keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Penyimpangan Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s/d 2021 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 1.713.112.486,00 (satu milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah,”tutup Budi.

( Sm )

Berita Terkait

DPC Grib Jaya Pesisir Barat Hadiri Forum Silaturahmi Ormas Kabupaten Pesisir Barat
Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi
Sat Lantas Polres Pesisir Barat gerak cepat datangi lokasi kecelakaan tunggal di Pekon Tembakak
Ir. Adi Gunawan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Dharmasraya Periode 2025–2030
Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepala SMP Negeri 1 Belitang Dikonfirmasi Media Tikam Post
Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU
Kepsek SMK Negeri 1 Tabukan Selatan Bantah Keras Tudingan Malas Hadir di Sekolah
Polsek Pesisir Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah Dukung Program Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:02 WIB

DPC Grib Jaya Pesisir Barat Hadiri Forum Silaturahmi Ormas Kabupaten Pesisir Barat

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Sat Lantas Polres Pesisir Barat gerak cepat datangi lokasi kecelakaan tunggal di Pekon Tembakak

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Ir. Adi Gunawan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Dharmasraya Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU

Berita Terbaru