Tri Bakti Sarimas ( TBS ) belum membayar saldo BPJS ketenagakerjaan selama 4 Tahun di duga ada penyimpangan dana BPJS ketenagakerjaan.

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id-Sumatera barat

Pengklaiman BPJS ketenagakerjaan yang di lakukan salah satu nasabah atas nama Rika Fitrianti (37) di saat pada bulan agustus 2024. saat itu  perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas ( TBS ) belum membayar saldo BPJS ketenagakerjaan selama 4 (empat) Tahun. pada saat Pengklaiman  sesuai yang di arahkan pihak BPJS KETENAGAKERJAAN Dharmasraya sumatera barat. ibu (Fitria) menjabat sebagai (ADM) di Perusahaan BPJS ketenagakerjaan menjelaskan .”Untuk tunggakan iuran yang dibayarkan perusahaan akan dilakukan proses ulang pembayaran dengan memastikan rekening tetap aktif dan nomor telpon tetap aktif untuk dapat kita konfirmasi dan kita bayarkan kembali”. Ucapnya. Akan tetapi saat ini perusahaan PT.Tri  Bakti Sarimas(TBS)  sudah membayar tunggakan. setelah di CEK di SYSTEM ternyata peserta BPJS ketenagakerjaan milik Rika Fitrianti (38) istri dari

Baca Juga :  Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi

( Saprin Anton) (41) BPJS ketenagakerjaan milik istrinya,telah di NON AKTIF sejak tahun 2020.

dari perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas
( TBS )   padahal sudah sangat jelas untuk Pengklaiman  saldo untuk nasabah baru bisa lakukan di tahun 2024, bapak ( Sprin Anton) (41) selalu suami dari (Rika Fitrianti) bergegas ke perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas ( TBS ) untuk konfirmasi ke PIHAK HRD ke bapak SYAHYENDRA,SE akan tetapi dari pihak perusahaan tidak ada penjelasan apapun kepada pihak penerima dana BPJS ketenagakerjaan. dan sampai di TERBITKAN BERITA INI.
DI DUGA ada penyimpangan dana tersebut yang di lakukan  pihak perusahaan terkait. kalau memang ini benar terjadi,maka hal ini akan di laporkan ke pihak berwajib dan akan di kenakan sesuai PASAL 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”

Baca Juga :  POS JAGA NATURA, SITUASI PERBATASAN RIAU DENGAN SUMATERA UTARA PADAT LANCAR

Menurut Pasal 372 KUHP, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu. [2] Kemudian, menurut

Pasal 486 UU 1/2023, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta

(Saprin Anton)

Berita Terkait

Proyek Semenisasi Jalan di Desa Manusup Hulu Diprotes Warga
Olahraga Bersama Sambut HUT TNI ke-80 di Tagulandan
Kuras Dana Nasabah Rp1,6 Miliar, Pegawai Bank JTrust Divonis 7,5 Tahun Penjara
7 WNA Filipina Tahanan PSDKP Tahuna Kabur, Diduga Manfaatkan Kapal Barang Bukti
Kapolsek Kendahe Bagikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu
Bawaslu Dharmasraya Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dugaan Penganiayaan Wartawan Akhirnya Dilaporkan ke Polres Sangihe
Diduga Berganti Nama, PT Tri Bakti Sarimas Belum Lunasi Hak Pekerja Setelah 1,5 tahun

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Proyek Semenisasi Jalan di Desa Manusup Hulu Diprotes Warga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Olahraga Bersama Sambut HUT TNI ke-80 di Tagulandan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Kuras Dana Nasabah Rp1,6 Miliar, Pegawai Bank JTrust Divonis 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:08 WIB

7 WNA Filipina Tahanan PSDKP Tahuna Kabur, Diduga Manfaatkan Kapal Barang Bukti

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Bawaslu Dharmasraya Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru

DAERAH

Olahraga Bersama Sambut HUT TNI ke-80 di Tagulandan

Jumat, 3 Okt 2025 - 13:22 WIB