Way Kanan – Tikampost.id
Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimpred) media online Tikam Post menyoroti dugaan maraknya aktivitas pertambangan batu gunung ilegal yang beroperasi di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. (13-04-2026)
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Way Kanan, Polda Lampung hingga Mabes Polri, untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di Kampung Bukit Gemuruh. Hal ini sudah meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan. APH tidak boleh diam, tindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Wapimpred Tikam Post dengan nada tegas.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar karena diduga beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas.
Ia menambahkan, dampak lingkungan dari aktivitas tambang batu ilegal sangat berbahaya, mulai dari potensi banjir hingga longsor.
“Kami mendesak aparat segera melakukan penertiban, menghentikan aktivitas tersebut, serta memproses hukum para pelaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, alat berat diduga masih kerap terlihat beroperasi di lokasi tersebut.
Media Tikam Post menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga aktivitas tambang ilegal tersebut benar-benar dihentikan secara permanen.
Penulis : Red
Editor : Tikampost









