WAY KANAN, TikamPost.id – Perjuangan warga Kawasan Hutan Register 44 untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan permukiman yang telah mereka tempati selama puluhan tahun memasuki babak baru. Setelah surat pertama yang dilayangkan pada September 2026 belum mendapat tanggapan, Paguyuban Register 44 kembali mengirimkan surat permohonan kedua kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada November 2026.
Surat kedua tersebut dikirimkan melalui jasa pos dan ditembuskan kepada sejumlah instansi di tingkat daerah maupun pusat. Di antaranya Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Gubernur Lampung, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan.
Juru Bicara Paguyuban Register 44, Hardopatmoko, mengatakan pengiriman surat kedua tersebut merupakan bentuk upaya lanjutan warga untuk mendapatkan kepastian penyelesaian persoalan agraria yang hingga kini dinilai belum memperoleh respons konkret dari pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila surat kedua tersebut kembali tidak mendapat tanggapan, pihak paguyuban mempertimbangkan untuk melaporkan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, khususnya apabila ditemukan adanya penundaan berlarut atau tidak adanya tindak lanjut terhadap permohonan masyarakat.
“Jika surat kedua ini kembali tidak mendapat tanggapan, kami tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia,” tegas Hardopatmoko.
Persoalan agraria di kawasan Register 44 tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan oleh Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Dalam proses tersebut, Tim Terpadu menerbitkan surat Nomor S.82/KLH/PKH/PLA.4.1/B/03/2024. Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat rekomendasi persetujuan alokasi lahan seluas 984,42 hektare di Kawasan Register 44 untuk permukiman, fasilitas sosial (fasos), dan fasilitas umum (fasum).
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga telah menyurati pihak paguyuban agar meneruskan proses penyelesaian tersebut kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada kementerian terkait.
Selain itu, Menteri HAM disebut telah mengeluarkan rekomendasi yang meminta Bupati Way Kanan memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan serta memperhatikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang telah bermukim di kawasan tersebut selama kurang lebih 25 tahun.
Melalui pengiriman surat kedua ini, Hardopatmoko bersama warga Paguyuban Register 44 berharap Pemerintah Kabupaten Way Kanan segera memberikan kejelasan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi yang telah diterbitkan.
Warga juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat yang selama ini telah menetap di kawasan tersebut.
Penulis : Hardopatmoko
Editor : Tikampost.id











