Tikampost.id – Waykanan,
Lampung.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan lima kabupaten di Lampung mengajukan gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat (6/12/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, mengatakan lima daerah tersebut yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan dan Tulang Bawang.
“Tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan, paslon bisa mengajukan gugatan dan lima kabupaten telah memasukkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hermansyah dalam Focus Group Discussion bersama insan media di Bandarlampung, Jumat (6/12/2024).
Dia menjelaskan dari lima kabupaten yang mengajukan permohonan gugatan, baru Kabupaten Pesawaran yang diketahui pemohonnya yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali.
“Poin gugatannya belum, baru mendaftarkan permohonannya saja, kalau sudah dapat register, kami dikasih materi gugatan permohonannya. Untuk empat daerah lain kami belum dapat informasi siapa pemohonnya dari MK,” ujarnya.
Hermansyah mengatakan dengan adanya gugatan Pilkada, KPU Lampung menyatakan siap untuk menghadapinya dengan berkoordinasi bersama KPU RI.
Persiapan kami yang pasti konsolidasi internal baik mengenai teknis, karena materi gugatannya itu tidak jauh tentang hasil rekapitulasi, menggugat hasil. Tetapi mungkin banyak juga berkaitan dengan pendaftaran, kampanye, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Dan KPU Pun harus siap menjawab,” Imbuh,Nya.
Beberapa warga Dan Tokoh Masyarakat Lampung Berharap Semuanya Bisa Berjalan Dengan Baik Dan Kondusif., Dalam Hal Tersebut.
Andy ak/team.