Munculnya kritikan di Media Online:Program Pangan Murah. Merupakan program pemerintah.

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh singkil : tikampost.id

Munculnya di beberapa media Online terkait penjualan pangan murah sebuah kegiatan dinas pangan Aceh singkil.
penjualan sembako Di dinas pangan Aceh singkil.dilaksanakan pada hari2 tertentu pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) biasanya diadakan oleh Dinas Pangan di seluruh Indonesia,
Pemrogram penjualan sembako murah pada Hari besar Keagamaan (Nasional HBKN ).
Penjualan Pangan murah melalui dinas Pangan Aceh singkil.yang dilaksanakan tepatnya. kamis.
(12/12/2024).di Desa gosong telaga timur Binaan Kejaksaan Negri Aceh singkil.
Dengan beredarnya beberapa di media Online Dalam komentar pedagang parengge Renge dalam kritikan adanya penjualan pangan murah yang dilaksanakan dinas pangan Aceh singkil.kegiatan yang dilakukan dinas pangan hal itu merupakan program pemerintah.

dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan juknis dan arahan sesuai program, presiden Republik Indonesia.
Penjualan pangan murah kegiatan Dinas pangan bukanlah berdagang Harian dan membuka lapak setiap hari ,tujuan Pangan murah melainkan menyambut hari hari tertentu seperti memasuki Hari Natal dan saat saat memasuki Bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Dinkes Aceh Adakan Pembinaan Germas di Desa Gosong Telaga Selatan


Kegiatan pangan murah merupakan penurunan angka kemiskinan dan percepatan penurunan angka Starting, maka  dinas pangan murah
atau instansi terkait di daerah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau. Berikut adalah aturan dan petunjuk umum terkait pelaksanaannya:
Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri

Perdagangan atau regulasi terkait pengendalian harga bahan pokok.kegiatan pangan Murah dilaksanakan

2. Surat edaran dari pemerintah daerah

(Gubernur/Walikota/Bupati) mengenai pelaksanaan operasi pasar atau penjualan sembako murah.

3. Peraturan terkait stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Petunjuk Pelaksanaan

1. Koordinasi Antar Instansi

Dinas Pangan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, BULOG, dan distributor sembako untuk memastikan pasokan cukup dan harga terjangkau.

2. Penentuan Lokasi

Lokasi ditentukan di tempat strategis, seperti pasar tradisional, balai desa, atau tempat umum lainnya.
Prioritas diberikan untuk wilayah dengan kerentanan pangan tinggi atau padat penduduk.

3. Jenis Barang yang Dijual
Bahan pokok utama seperti:

  • Beras
  • Gula pasir
  • Minyak goreng
  • Tepung terigu
  • Daging beku atau ayam
  • Telur
Baca Juga :  Tinjau Arus Balik Bakauheni, Kapolri Sebut Kecelakaan Lebaran Turun 7,8 Persen

Barang disediakan dengan harga subsidi atau di bawah harga pasar.sesuai ketentuan ataran dari pemerintah

4. Kriteria dan Target Penerima

Masyarakat berpenghasilan Rendah (bisa menggunakan data
Penjualan biasanya dibatasi jumlah pembelian per orang untuk mencegah penimbunan maka dinas. Pangan tilak menjual secara berlebihan  melainkan penjualan terbatas.

5. Sosialisasi dan Informasi

Informasi terkait waktu, tempat, dan barang yang dijual harus disebarluaskan melalui media sosial, surat edaran, atau pengumuman resmi pemerintah daerah.dilakukan sesuai. Juknis

6. Pengawasan

Tim pengawas memastikan barang dijual kepada sasaran yang tepat.
Ada mekanisme pelaporan untuk menghindari penyimpangan.

7. Dokumentasi dan Evaluasi

Kegiatan didokumentasikan untuk laporan ke pemerintah daerah.
Evaluasi dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan di masa mendatang.
Aturan Khusus

Harga jual ditetapkan sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dan penyedia barang.
Penjualan dilakukan tanpa perantara untuk menekan harga.

( *Sahman m*) 

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru