*CURAT DI NEGARA BATIN, POLSEK NEGARA BATIN BEKUK DIDUGA PELAKU CURI MOTOR DAN HP*

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, tikampost.id

Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor dan Handphone (HP) di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (25/01/2025).

 

Pelaku inisial JH (32) berdomisili di Dusun II Kampung Mesuji Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan berawal pada hari Minggu, (08-12-2024) sekitar pukul 00:30 WIB di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya, Negara Batin, Way Kanan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  PC HIKMAHBUDHI Tangerang Selatan Gelar LDK 1 untuk Penguatan Kaderisasi Kepemimpinan

 

Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah yang pintu tidak terkunci kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna silver No.Pol : BE 5138 QS, dan 1 (satu) unit HP merek realme C30S milik korban.

 

Atas kejadiaan tersebut, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku dapat diamankan pada hari Rabu (22-01-2025) pukul 08.00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa *pelaku berada di Desa Wana Makmur, Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.*

Baca Juga :  salah seorang Pejabat Kaur desa sompin terjun berpolitik sambil mengcungkan tangannya  pada Pascal  bupati Aceh singkil.patut diduga Bawaslu tutup mata.

 

Pelaku JH tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek .

(Hendrik iskandar)

Berita Terkait

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga
DPD Partai Golkar Pesibar Tebar Kepedulian Lewat Kurban, Sembelih Satu Ekor Sapi untuk Kader dan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:49 WIB

KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian

Berita Terbaru