Bawaslu Kabupaten Way Kanan telah melakukakan langkah-langkah strategis guna memastikan proses pendaftaran calon Bupati dan calon wakil Bupati.

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan-Tikampost.id

Dalam rangka menjelang dibukanya tahapan pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada tahun 2024 pada tanggal 27 september mendatang, Bawaslu Kabupaten Way Kanan telah melakukan  langkah-langkah strategis guna memastikan proses pendaftaran tahapan tersebut berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, S.H,M.H. melalui Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lukman Latip, S.Pd., di ruang kerjanya, kamis (15/08/2024).

Sebelumnya Lukman menyampaikan bahwasanya Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024). Dalam rangka tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang telah di atur di Undang-Undang 10 THN 2016 dan PKPU 8 THN 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.

Bawaslu Way Kanan telah melakukan langkah-langkah strategis yaitu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait mengenai peraturan, syarat, dan tata cara pendaftaran calon kepala daerah secara langsung maupun  menyebarkan informasi melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.

Baca Juga :  BULAN PENUH BERKAH, KAPOLRES DORONG BHABINKAMTIBMAS TINGKATKAN KEIMANAN DAN KEPEDULIAN*

“Kami juga telah melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para pengawas pemilu di tingkat Kecamatan maupun Kampung agar mereka siap mengawasi tahapan pendaftaran dengan baik. Pengawas sejatinya harus memahami aturan-aturan dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Lukman  menjelaskan Bawaslu harus memastikan bahwa semua data dan dokumen yang disampaikan oleh bakal calon sudah diverifikasi dengan cermat untuk mencegah calon yang tidak memenuhi syarat lolos ke tahap selanjutnya.

“Kami sebelumnya juga sudah berkoordinasi dan menghimbau KPU dan instansi terkait lainnya untuk memastikan semua proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini juga termasuk koordinasi dalam hal pengawasan teknis pada setiap tahapan”, ungkapnya.

Ditambahkannya, langkah-langkah tersebut guna meminimalisir terjadinya kecurangan atau pelanggaran, seperti penggunaan fasilitas negara, politik uang, atau ketidakpatuhan terhadap persyaratan calon.

Baca Juga :  Kadis PMD Sangihe Ingatkan Penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Harus Tepat Sasaran

Selain dari pada itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut mengaku bahwa Bawaslu juga telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di Sentra Gakkumdu guna menangani setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pendaftaran maupun tahapan lainnya.

“Kami juga sudah membentuk posko pengaduan yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran terkait pendaftaran calon kepala daerah. Ini akan membantu Bawaslu dalam menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan setelah tahapan pendaftaran selesai, Bawaslu harus melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan dan menyusun laporan yang akan menjadi dasar untuk perbaikan pada tahapan-tahapan berikutnya.

“Semoga Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan proses pendaftaran calon kepala daerah di Way Kanan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

#RED.

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru