SENGKETA LELANG RUMAH: WARGA CIPUTAT LAPORKAN PEMENANG LELANG KE POLISI

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Tikampost.id

Persoalan wanprestasi dalam kredit pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik kembali mencuat. Kali ini, seorang warga Perumahan Villa Mutiara, Ciputat, Tangerang Selatan, Arwan Simanjuntak, melaporkan pemenang lelang rumahnya ke Polres Tangerang Selatan. Rumah tersebut sebelumnya telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akibat gagal bayar cicilan pinjaman bank.

 

Kuasa hukum pemenang lelang, Isram S.H., M.H., bersama rekannya Mea Jaga Weda, S.H., Diki Mateos Amtiran, S.H., dan Andi Aferi Amrani, S.H., menegaskan bahwa proses lelang telah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pleton Siaga Polres Pesisir Barat Laksanakan Patroli Dialogis di Pantai Labuhan Jukung

 

Seharusnya jika ada pihak yang tidak puas dengan proses lelang, maka yang digugat adalah pihak Bank, KPKNL, atau BPN. Klien kami hanya membeli secara sah melalui lelang. Jika laporan ini tidak dicabut, kami akan melaporkan balik ke pihak kepolisian,” tegas Isram.

 

Kapolsek Ciputat, Bambang Askar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa secara umum kasus seperti ini masuk ranah perdata, bukan pidana.

 

Namun, jika ada pihak yang melapor secara pidana, itu tetap sah. Semua harus melalui penyidikan dan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi DPC GRIB Jaya Kabupaten Way Kanan: Penguatan Sinergitas dan Soliditas Organisasi

 

Bambang juga menambahkan bahwa hingga kini pihak pelapor belum memberikan data atau bukti yang akurat terkait laporan tersebut. “Penyidik bekerja berdasarkan data, bukan asumsi atau katanya,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Polsek, Hairudin, S.H., menyatakan bahwa pemenang lelang telah bertindak sesuai hukum. “Proses lelang telah sah dan sesuai dengan ketentuan. Tidak ada yang dilanggar dalam hal ini,” tuturnya.

 

Kasus ini menjadi potret persoalan klasik antara nasabah dan lembaga keuangan yang kembali menyeret pihak-pihak di luar institusi keuangan ke ranah hukum.

(NUR) 

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru