SENGKETA LELANG RUMAH: WARGA CIPUTAT LAPORKAN PEMENANG LELANG KE POLISI

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Tikampost.id

Persoalan wanprestasi dalam kredit pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik kembali mencuat. Kali ini, seorang warga Perumahan Villa Mutiara, Ciputat, Tangerang Selatan, Arwan Simanjuntak, melaporkan pemenang lelang rumahnya ke Polres Tangerang Selatan. Rumah tersebut sebelumnya telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akibat gagal bayar cicilan pinjaman bank.

 

Kuasa hukum pemenang lelang, Isram S.H., M.H., bersama rekannya Mea Jaga Weda, S.H., Diki Mateos Amtiran, S.H., dan Andi Aferi Amrani, S.H., menegaskan bahwa proses lelang telah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  PD,BUNDO KANDUNG KAB PSSR BARAT BAGI BAGI TAKJIL,

 

Seharusnya jika ada pihak yang tidak puas dengan proses lelang, maka yang digugat adalah pihak Bank, KPKNL, atau BPN. Klien kami hanya membeli secara sah melalui lelang. Jika laporan ini tidak dicabut, kami akan melaporkan balik ke pihak kepolisian,” tegas Isram.

 

Kapolsek Ciputat, Bambang Askar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa secara umum kasus seperti ini masuk ranah perdata, bukan pidana.

 

Namun, jika ada pihak yang melapor secara pidana, itu tetap sah. Semua harus melalui penyidikan dan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses,” ujarnya.

Baca Juga :  BUKA PUASA BERSAMA ASPEDA: PERERAT SILATURAHMI, TEGASKAN PERAN PERS DI TENGAH EFISIENSI ANGGARAN

 

Bambang juga menambahkan bahwa hingga kini pihak pelapor belum memberikan data atau bukti yang akurat terkait laporan tersebut. “Penyidik bekerja berdasarkan data, bukan asumsi atau katanya,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Polsek, Hairudin, S.H., menyatakan bahwa pemenang lelang telah bertindak sesuai hukum. “Proses lelang telah sah dan sesuai dengan ketentuan. Tidak ada yang dilanggar dalam hal ini,” tuturnya.

 

Kasus ini menjadi potret persoalan klasik antara nasabah dan lembaga keuangan yang kembali menyeret pihak-pihak di luar institusi keuangan ke ranah hukum.

(NUR) 

Berita Terkait

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal
Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk
Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara
Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi
Komite SMA Negeri 1 Sitiung dan Wali Murid Sepakat Dukung Program Sekolah
Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna
Minggu Kasih dan Gerakan Pangan Murah Digelar di GMIST Jemaat Emaus Bebalang
Apresiasi untuk Polres Way Kanan: Pelaku Asusila Berhasil Dibekuk di Jakarta Barat

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 20:43 WIB

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal

Kamis, 18 September 2025 - 17:32 WIB

Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk

Rabu, 17 September 2025 - 15:17 WIB

Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi

Minggu, 14 September 2025 - 18:18 WIB

Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna

Berita Terbaru