Kapolres Dharmasraya Polda Sumatera Barat AKBP Purwanto Hari Subekti,S.Sos Lakukan Komperensi Pers terkait penangkapan Rizal Efendi

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampost.id

Kapolres Dharmasraya Polda Sumatera Barat lakukan Konferensi pers tentang kasus pembunuhan anak tiri oleh ayah sambung di koto baru yang terjadi 12/05-2025,

Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru diadakan di aula Polres (16/05_2025).

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., dalam keterangan pers yang Penangkapan terhadap Rizal Efendi dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku diduga menganiaya korban hingga menyebabkan kematian.

 

Penangkapan terhadap Rizal Efendi dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku diduga menganiaya korban hingga menyebabkan kematian.

Baca Juga :  ALIANSI PENAMBANG RAKYAT SESULUT MELAKUKAN SILATURAHMI DENGAN GUBERNUR SULAWESI UTARA, KOMITMEN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos. menyatakan bahwa tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Tim K-9 dari Polda Sumatera Barat telah melakukan pencarian selama dua hari di sekitar kebun milik warga di kawasan Seberang Piruko. Pencarian ini juga melibatkan partisipasi masyarakat setempat, termasuk tokoh pemuda yang memberikan informasi keberadaan pelaku.

 

Penangkapan Rizal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto. Proses penangkapan turut melibatkan Ketua Pemuda, tokoh masyarakat, serta warga Nagari Koto Baru yang secara aktif membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  FAKTA BARU PENEMBAKAN 3 POLISI DI WAY KANAN LAMPUNG, REKAMAN VIDEO DAN TARGET PENEMBAKAN TERUNGKAP

 

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap motif serta kronologi lengkap kejadian untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa ini.

 

Atas perbuatannya, Rizal Efendi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(San).

Penulis : Hasanuddin

Editor : Yasin kesuma

Sumber Berita: Polres

Berita Terkait

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga
DPD Partai Golkar Pesibar Tebar Kepedulian Lewat Kurban, Sembelih Satu Ekor Sapi untuk Kader dan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:49 WIB

KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian

Berita Terbaru