Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Dharmasraya Sujito.

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampost.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025–2029, Selasa (05/08/2025).

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Dharmasraya, Sujito, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Jasman, para kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan undangan lainnya.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, menyampaikan secara resmi Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Ranperda RPJMD yang telah melalui proses pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Mediasi Sengketa Lahan PTPN 1 Regional VII Blambangan Umpu Berhasil Difasilitasi Sekdakab

 

“Persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD ini adalah wujud penyelenggaraan otonomi daerah serta penjabaran dari amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintahan Daerah,” ujar Bupati dalam sambutannya yang dibacakan di hadapan forum paripurna.

 

Bupati juga menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya setelah persetujuan bersama ini adalah pengajuan Ranperda ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

 

Evaluasi oleh gubernur dijadwalkan paling lambat 15 hari sejak Ranperda diterima secara lengkap, disusul dengan penyempurnaan Ranperda oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 7 hari, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Pemanfaatan bak ngom/ mensiang.sebagai Mulsa untuk Budidaya Tanaman Bawang Merah.

 

“Kita semua berharap proses ini berjalan sesuai jadwal, sehingga RPJMD bisa ditetapkan dalam batas waktu enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

 

Di akhir sambutannya, Bupati Dharmasraya mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis lima tahunan ini.

 

“Semoga kerja keras yang telah kita lakukan bersama ini menjadi amal kebaikan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Dharmasraya,” tutup Bupati.

(San).

Berita Terkait

Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia
Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian
Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati
DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili
Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78
Menuju Garda Terdepan NKRI, Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka Bertolak dari Tahuna

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:23 WIB

Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:31 WIB

Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:37 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru