Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Penguatan Kelembagaan Evaluasi Pengawasan PDPB

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, tikampost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama stakeholder terkait, di ruang rapat Bawaslu setempat, Senin (1/9/2025).

 

Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, SH. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dalam pengawasan PDPB.

“PDPB merupakan proses pembaruan data pemilih secara berkelanjutan. Bawaslu saat ini fokus mengawasi pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Informasi dan masukan dari para stakeholder menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas pemutakhiran data pemilih,” ujar Subandiyono.

Baca Juga :  BID PROPAM POLDA LAMPUNG GELAR DOA BERSAMA MALAM NISFU SYA’BAN DI MASJID AL-IKHLAS*

 

Ia menambahkan, pengawasan ini menjadi langkah strategis untuk menyongsong Pemilu 2029 agar proses demokrasi berjalan lebih baik. “Jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan PDPB, tentu akan ditindaklanjuti sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat, serta perwakilan instansi terkait, di antaranya KPU Dharmasraya, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Lapas Dharmasraya, Kemenag, hingga unsur pemerintahan nagari dan media.

Baca Juga :  Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Ajak ASN dan Masyarakat Donor Darah di Bulan Ramadan

 

Sesi diskusi dipandu oleh Yoyong, SH, yang dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Bawaslu memiliki mandat utama dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu. Hal senada disampaikan Alde Rado, Divisi PPHP, yang menegaskan dasar hukum pengawasan PDPB merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 104 huruf e yang mengatur kewajiban Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih.

 

Melalui forum ini, Bawaslu Dharmasraya berharap sinergi antarinstansi semakin kuat dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan berintegritas

 

Penulis : Hasanuddin

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru