Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Penguatan Kelembagaan Evaluasi Pengawasan PDPB

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, tikampost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama stakeholder terkait, di ruang rapat Bawaslu setempat, Senin (1/9/2025).

 

Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, SH. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dalam pengawasan PDPB.

“PDPB merupakan proses pembaruan data pemilih secara berkelanjutan. Bawaslu saat ini fokus mengawasi pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Informasi dan masukan dari para stakeholder menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas pemutakhiran data pemilih,” ujar Subandiyono.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Anung Rencanakan SE Peniadaan Kembang Api Saat Tahun Baru

 

Ia menambahkan, pengawasan ini menjadi langkah strategis untuk menyongsong Pemilu 2029 agar proses demokrasi berjalan lebih baik. “Jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan PDPB, tentu akan ditindaklanjuti sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat, serta perwakilan instansi terkait, di antaranya KPU Dharmasraya, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Lapas Dharmasraya, Kemenag, hingga unsur pemerintahan nagari dan media.

Baca Juga :  Kebakaran KM Kirana III Rute Surabaya-Kumai Di Bawean: Api Berhasil Dipadamkan, Penumpang Dievakuasi / Kebakaran Di KM Kirana III Perjalanan Dari Surabaya Ke Kumai Dekat Bawean: Api Padam, Penumpang Dievakuasi.

 

Sesi diskusi dipandu oleh Yoyong, SH, yang dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Bawaslu memiliki mandat utama dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu. Hal senada disampaikan Alde Rado, Divisi PPHP, yang menegaskan dasar hukum pengawasan PDPB merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 104 huruf e yang mengatur kewajiban Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih.

 

Melalui forum ini, Bawaslu Dharmasraya berharap sinergi antarinstansi semakin kuat dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan berintegritas

 

Penulis : Hasanuddin

Berita Terkait

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi
Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Berita Terbaru