Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Penguatan Kelembagaan Evaluasi Pengawasan PDPB

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, tikampost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama stakeholder terkait, di ruang rapat Bawaslu setempat, Senin (1/9/2025).

 

Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, SH. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dalam pengawasan PDPB.

“PDPB merupakan proses pembaruan data pemilih secara berkelanjutan. Bawaslu saat ini fokus mengawasi pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Informasi dan masukan dari para stakeholder menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas pemutakhiran data pemilih,” ujar Subandiyono.

Baca Juga :  *Peringati HUT ke-52 HNSI, KSOP Kelas IV Muara Angke Siap Kawal Keselamatan Pelayaran Nelayan Indonesia*

 

Ia menambahkan, pengawasan ini menjadi langkah strategis untuk menyongsong Pemilu 2029 agar proses demokrasi berjalan lebih baik. “Jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan PDPB, tentu akan ditindaklanjuti sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat, serta perwakilan instansi terkait, di antaranya KPU Dharmasraya, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Lapas Dharmasraya, Kemenag, hingga unsur pemerintahan nagari dan media.

Baca Juga :  Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS di SMP Negeri 02 Jayapura OKU Timur

 

Sesi diskusi dipandu oleh Yoyong, SH, yang dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Bawaslu memiliki mandat utama dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu. Hal senada disampaikan Alde Rado, Divisi PPHP, yang menegaskan dasar hukum pengawasan PDPB merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 104 huruf e yang mengatur kewajiban Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih.

 

Melalui forum ini, Bawaslu Dharmasraya berharap sinergi antarinstansi semakin kuat dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan berintegritas

 

Penulis : Hasanuddin

Berita Terkait

Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS di SMP Negeri 02 Jayapura OKU Timur
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama
Antusias Warga RT 03/01 Belendung Warnai Peringatan HUT RI ke-80
Bau Busuk Limbah Tahu Sangat Menganggu Kenyamanan Dan Aktivitas Warga Serta Mencemari Lingkungan
Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Gelar Audiensi dengan Kadin Jakarta Barat
Sinkronisasi Program Pembangunan Pekon Gedau, Pesisir Barat
Dugaan Korupsi Dana Desa di Kampung Bumi Merapi, Way Kanan
Wabup Sangihe “Bersembunyi”? Etika Birokrasi Dipertanyakan!

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Penguatan Kelembagaan Evaluasi Pengawasan PDPB

Rabu, 24 September 2025 - 16:27 WIB

Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS di SMP Negeri 02 Jayapura OKU Timur

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Antusias Warga RT 03/01 Belendung Warnai Peringatan HUT RI ke-80

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:06 WIB

Bau Busuk Limbah Tahu Sangat Menganggu Kenyamanan Dan Aktivitas Warga Serta Mencemari Lingkungan

Berita Terbaru

DAERAH

Olahraga Bersama Sambut HUT TNI ke-80 di Tagulandan

Jumat, 3 Okt 2025 - 13:22 WIB