Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Penguatan Kelembagaan Evaluasi Pengawasan PDPB

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, tikampost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama stakeholder terkait, di ruang rapat Bawaslu setempat, Senin (1/9/2025).

 

Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, SH. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dalam pengawasan PDPB.

“PDPB merupakan proses pembaruan data pemilih secara berkelanjutan. Bawaslu saat ini fokus mengawasi pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Informasi dan masukan dari para stakeholder menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas pemutakhiran data pemilih,” ujar Subandiyono.

Baca Juga :  Isu Pungutan Rp100 Ribu, Kepala Sekolah dan Ketua Komite MIN 2 Way Kanan Belum Beri Tanggapan

 

Ia menambahkan, pengawasan ini menjadi langkah strategis untuk menyongsong Pemilu 2029 agar proses demokrasi berjalan lebih baik. “Jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan PDPB, tentu akan ditindaklanjuti sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat, serta perwakilan instansi terkait, di antaranya KPU Dharmasraya, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Lapas Dharmasraya, Kemenag, hingga unsur pemerintahan nagari dan media.

Baca Juga :  Bakamla RI Evakuasi KM Niki Sejahtera yang Terbakar di Perairan Banjarmasin

 

Sesi diskusi dipandu oleh Yoyong, SH, yang dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Bawaslu memiliki mandat utama dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu. Hal senada disampaikan Alde Rado, Divisi PPHP, yang menegaskan dasar hukum pengawasan PDPB merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 104 huruf e yang mengatur kewajiban Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih.

 

Melalui forum ini, Bawaslu Dharmasraya berharap sinergi antarinstansi semakin kuat dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan berintegritas

 

Penulis : Hasanuddin

Berita Terkait

“Pedagang Keluhkan Bau Got dan Sampah, Kebersihan Pasar Bumdes Pagedangan Disorot”
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Publik Tunggu Langkah Konkret Pemprov DKI
Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan
Pasar Sore Rusun BCI Cengkareng Timur Dilanda Kebakaran
Lansia Gagal Terima Bansos Gegara Data Terdeteksi Judol, Sopir Angkutan Barang Khawatir Bernasib Sama
Ketua PP Ranting Kapuk Alex Simamora Resmi Menikah dengan Eli Gianti
Warga Bandar Sari Diimbau Waspada Bahaya Kebakaran Saat Musim Kemarau

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:01 WIB

“Pedagang Keluhkan Bau Got dan Sampah, Kebersihan Pasar Bumdes Pagedangan Disorot”

Minggu, 6 September 2026 - 21:07 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Publik Tunggu Langkah Konkret Pemprov DKI

Minggu, 6 September 2026 - 17:49 WIB

Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 19:52 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan

Kamis, 3 September 2026 - 23:28 WIB

Pasar Sore Rusun BCI Cengkareng Timur Dilanda Kebakaran

Berita Terbaru