Jakarta — Tikampost.id
Tim Penyidik dan Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) Kejaksaan Agung menyita aset berupa Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di Jalan Karet Pedurenan No. 45, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya.
Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto diduga sebagai pihak yang melakukan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi tersebut.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh JAM Pidsus, serta penetapan izin penyitaan dari pengadilan yang berwenang.
Adapun tahapan penyitaan meliputi pemeriksaan fisik dan administrasi objek hotel, pemasangan plang penyitaan di sejumlah titik strategis, serta pendataan dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan kuat keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik.
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, serta diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12).
Menurutnya, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin kelancaran proses pembuktian di persidangan sekaligus sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya tidak hanya menindak pelaku melalui pidana badan, tetapi juga secara paralel melakukan langkah-langkah strategis untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Penulis : RudiYanto
Editor : redaksi tikamPost










