Komdigi Ajukan Pemblokiran Aplikasi yang Diduga Terkait Praktik “Mata Elang”

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Tikampost.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajukan permohonan pemblokiran terhadap delapan aplikasi digital kepada platform Google. Aplikasi-aplikasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penagihan oleh pihak ketiga atau yang kerap disebut mata elang (matel).

Permohonan pemblokiran tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang diduga diakses dan dimanfaatkan melalui aplikasi digital tertentu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban ruang digital.

“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi praktik ilegal di ruang digital yang dapat merugikan konsumen,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Polsek Pesisir Tengah Gagalkan Penyelundupan 9.000 Benih Bening Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

Menurut Alexander, aplikasi-aplikasi yang diajukan untuk diblokir tersebut diduga mengumpulkan dan memproses data pribadi pengguna tanpa persetujuan yang sah. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran dan pendalaman oleh pihak terkait.

Komdigi telah menyampaikan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi tersebut kepada Google melalui mekanisme resmi yang berlaku di platform digital.

Dari delapan aplikasi yang diajukan, enam di antaranya dilaporkan sudah tidak aktif dan telah lebih dahulu diblokir oleh pihak platform. Sementara dua aplikasi lainnya masih dalam tahap verifikasi dan analisis teknis lanjutan.

Baca Juga :  Ketua PWGK-Kresek Alex Sibti Apresiasi Kemenangan AGS Group Muncung

“Terhadap dua aplikasi lainnya, saat ini masih dilakukan pendalaman secara teknis,” kata Alexander.

Praktik penagihan oleh pihak ketiga atau mata elang selama ini sering dikaitkan dengan proses penarikan kendaraan bermotor. Namun demikian, Komdigi menegaskan bahwa langkah pemblokiran aplikasi dilakukan berdasarkan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi digital, bukan untuk menilai atau memutuskan aspek pidana tertentu.

Alexander menambahkan, seluruh tindakan pengawasan dan penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Ke depan, Komdigi menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat.

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi
Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
Jelang Pilratin Serentak, Polres Pesisir Barat Kawal Distribusi Logistik ke Gudang Penyimpanan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Berita Terbaru