Komdigi Ajukan Pemblokiran Aplikasi yang Diduga Terkait Praktik “Mata Elang”

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Tikampost.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajukan permohonan pemblokiran terhadap delapan aplikasi digital kepada platform Google. Aplikasi-aplikasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penagihan oleh pihak ketiga atau yang kerap disebut mata elang (matel).

Permohonan pemblokiran tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang diduga diakses dan dimanfaatkan melalui aplikasi digital tertentu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban ruang digital.

“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi praktik ilegal di ruang digital yang dapat merugikan konsumen,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat (Sumbar) bersama Tim gabungan tertibkan 2939 APK selama masa tenang.

Menurut Alexander, aplikasi-aplikasi yang diajukan untuk diblokir tersebut diduga mengumpulkan dan memproses data pribadi pengguna tanpa persetujuan yang sah. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran dan pendalaman oleh pihak terkait.

Komdigi telah menyampaikan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi tersebut kepada Google melalui mekanisme resmi yang berlaku di platform digital.

Dari delapan aplikasi yang diajukan, enam di antaranya dilaporkan sudah tidak aktif dan telah lebih dahulu diblokir oleh pihak platform. Sementara dua aplikasi lainnya masih dalam tahap verifikasi dan analisis teknis lanjutan.

Baca Juga :  LSM GMBI WAY KANAN DESAK AUDIT DANA DESA DI 3 KAMPUNG , DIDUGA PENGGUNAAN TIDAK RELEVAN

“Terhadap dua aplikasi lainnya, saat ini masih dilakukan pendalaman secara teknis,” kata Alexander.

Praktik penagihan oleh pihak ketiga atau mata elang selama ini sering dikaitkan dengan proses penarikan kendaraan bermotor. Namun demikian, Komdigi menegaskan bahwa langkah pemblokiran aplikasi dilakukan berdasarkan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi digital, bukan untuk menilai atau memutuskan aspek pidana tertentu.

Alexander menambahkan, seluruh tindakan pengawasan dan penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Ke depan, Komdigi menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat.

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

IWJ Jabodetabek Gelar Silaturahmi di Monas, Perkuat Solidaritas dan Aksi Kemanusiaan Warga Jember Perantauan
Kapolres Way Kanan Perkuat Sinergi dengan Media dan LSM Lewat Silaturahmi Bersama
Motor Honda CBR Hantam Pembatas Jalan, Pemuda Asal Tanah Datar Tewas di Sungai Rumbai
Karyawan PT DSL Meninggal Saat Cek Mesin, Polres Dharmasraya Selidiki Dugaan Kecelakaan Kerja
Beberapa Toko di Jalan Jenderal Sudirman Martapura Gulung Tikar, Daya Beli Melemah dan Tergerus Belanja Online
Nyaris Jadi Korban Begal di Way Tuba, Wanda Tendang Stang Motor Pelaku hingga Jatuh
Kebakaran Toko Kue “Matahari” di Pasar Ciputat Timur, Kerugian Capai Rp70 Juta
Apel Pagi KSOP Pulang Pisau, Pimpinan Tekankan Disiplin Kinerja dan Adaptasi Cepat Pegawai

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:41 WIB

IWJ Jabodetabek Gelar Silaturahmi di Monas, Perkuat Solidaritas dan Aksi Kemanusiaan Warga Jember Perantauan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kapolres Way Kanan Perkuat Sinergi dengan Media dan LSM Lewat Silaturahmi Bersama

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:20 WIB

Motor Honda CBR Hantam Pembatas Jalan, Pemuda Asal Tanah Datar Tewas di Sungai Rumbai

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:28 WIB

Karyawan PT DSL Meninggal Saat Cek Mesin, Polres Dharmasraya Selidiki Dugaan Kecelakaan Kerja

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:21 WIB

Beberapa Toko di Jalan Jenderal Sudirman Martapura Gulung Tikar, Daya Beli Melemah dan Tergerus Belanja Online

Berita Terbaru