Tri Bakti Sarimas ( TBS ) belum membayar saldo BPJS ketenagakerjaan selama 4 Tahun di duga ada penyimpangan dana BPJS ketenagakerjaan.

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id-Sumatera barat

Pengklaiman BPJS ketenagakerjaan yang di lakukan salah satu nasabah atas nama Rika Fitrianti (37) di saat pada bulan agustus 2024. saat itu  perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas ( TBS ) belum membayar saldo BPJS ketenagakerjaan selama 4 (empat) Tahun. pada saat Pengklaiman  sesuai yang di arahkan pihak BPJS KETENAGAKERJAAN Dharmasraya sumatera barat. ibu (Fitria) menjabat sebagai (ADM) di Perusahaan BPJS ketenagakerjaan menjelaskan .”Untuk tunggakan iuran yang dibayarkan perusahaan akan dilakukan proses ulang pembayaran dengan memastikan rekening tetap aktif dan nomor telpon tetap aktif untuk dapat kita konfirmasi dan kita bayarkan kembali”. Ucapnya. Akan tetapi saat ini perusahaan PT.Tri  Bakti Sarimas(TBS)  sudah membayar tunggakan. setelah di CEK di SYSTEM ternyata peserta BPJS ketenagakerjaan milik Rika Fitrianti (38) istri dari

Baca Juga :  Sanggahan Tim Investigasi soal Klaim Kepemilikan Tambang Bukit Gemuruh, Sebut Inisial H Bukan P dan C

( Saprin Anton) (41) BPJS ketenagakerjaan milik istrinya,telah di NON AKTIF sejak tahun 2020.

dari perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas
( TBS )   padahal sudah sangat jelas untuk Pengklaiman  saldo untuk nasabah baru bisa lakukan di tahun 2024, bapak ( Sprin Anton) (41) selalu suami dari (Rika Fitrianti) bergegas ke perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas ( TBS ) untuk konfirmasi ke PIHAK HRD ke bapak SYAHYENDRA,SE akan tetapi dari pihak perusahaan tidak ada penjelasan apapun kepada pihak penerima dana BPJS ketenagakerjaan. dan sampai di TERBITKAN BERITA INI.
DI DUGA ada penyimpangan dana tersebut yang di lakukan  pihak perusahaan terkait. kalau memang ini benar terjadi,maka hal ini akan di laporkan ke pihak berwajib dan akan di kenakan sesuai PASAL 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”

Baca Juga :  APEL JAM PIMPINAN, WAKAPOLRES WAY KANAN BERI PERINGATAN KERAS HINDARI JUDOL.

Menurut Pasal 372 KUHP, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu. [2] Kemudian, menurut

Pasal 486 UU 1/2023, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta

(Saprin Anton)

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh
Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:10 WIB

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WIB

Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Berita Terbaru