Tikampost.id-Sumatera barat
Pengklaiman BPJS ketenagakerjaan yang di lakukan salah satu nasabah atas nama Rika Fitrianti (37) di saat pada bulan agustus 2024. saat itu perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas ( TBS ) belum membayar saldo BPJS ketenagakerjaan selama 4 (empat) Tahun. pada saat Pengklaiman sesuai yang di arahkan pihak BPJS KETENAGAKERJAAN Dharmasraya sumatera barat. ibu (Fitria) menjabat sebagai (ADM) di Perusahaan BPJS ketenagakerjaan menjelaskan .”Untuk tunggakan iuran yang dibayarkan perusahaan akan dilakukan proses ulang pembayaran dengan memastikan rekening tetap aktif dan nomor telpon tetap aktif untuk dapat kita konfirmasi dan kita bayarkan kembali”. Ucapnya. Akan tetapi saat ini perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas(TBS) sudah membayar tunggakan. setelah di CEK di SYSTEM ternyata peserta BPJS ketenagakerjaan milik Rika Fitrianti (38) istri dari
( Saprin Anton) (41) BPJS ketenagakerjaan milik istrinya,telah di NON AKTIF sejak tahun 2020.
dari perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas
( TBS ) padahal sudah sangat jelas untuk Pengklaiman saldo untuk nasabah baru bisa lakukan di tahun 2024, bapak ( Sprin Anton) (41) selalu suami dari (Rika Fitrianti) bergegas ke perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas ( TBS ) untuk konfirmasi ke PIHAK HRD ke bapak SYAHYENDRA,SE akan tetapi dari pihak perusahaan tidak ada penjelasan apapun kepada pihak penerima dana BPJS ketenagakerjaan. dan sampai di TERBITKAN BERITA INI.
DI DUGA ada penyimpangan dana tersebut yang di lakukan pihak perusahaan terkait. kalau memang ini benar terjadi,maka hal ini akan di laporkan ke pihak berwajib dan akan di kenakan sesuai PASAL 372
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”
Menurut Pasal 372 KUHP, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu. [2] Kemudian, menurut
Pasal 486 UU 1/2023, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta
(Saprin Anton)