Tri Bakti Sarimas ( TBS ) belum membayar saldo BPJS ketenagakerjaan selama 4 Tahun di duga ada penyimpangan dana BPJS ketenagakerjaan.

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id-Sumatera barat

Pengklaiman BPJS ketenagakerjaan yang di lakukan salah satu nasabah atas nama Rika Fitrianti (37) di saat pada bulan agustus 2024. saat itu  perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas ( TBS ) belum membayar saldo BPJS ketenagakerjaan selama 4 (empat) Tahun. pada saat Pengklaiman  sesuai yang di arahkan pihak BPJS KETENAGAKERJAAN Dharmasraya sumatera barat. ibu (Fitria) menjabat sebagai (ADM) di Perusahaan BPJS ketenagakerjaan menjelaskan .”Untuk tunggakan iuran yang dibayarkan perusahaan akan dilakukan proses ulang pembayaran dengan memastikan rekening tetap aktif dan nomor telpon tetap aktif untuk dapat kita konfirmasi dan kita bayarkan kembali”. Ucapnya. Akan tetapi saat ini perusahaan PT.Tri  Bakti Sarimas(TBS)  sudah membayar tunggakan. setelah di CEK di SYSTEM ternyata peserta BPJS ketenagakerjaan milik Rika Fitrianti (38) istri dari

Baca Juga :  Antisipasi Kepadatan Kendaraan di Pagi Hari Sat Lantas Polres Pesisir Barat Gelar PAM Rawan Pagi

( Saprin Anton) (41) BPJS ketenagakerjaan milik istrinya,telah di NON AKTIF sejak tahun 2020.

dari perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas
( TBS )   padahal sudah sangat jelas untuk Pengklaiman  saldo untuk nasabah baru bisa lakukan di tahun 2024, bapak ( Sprin Anton) (41) selalu suami dari (Rika Fitrianti) bergegas ke perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas ( TBS ) untuk konfirmasi ke PIHAK HRD ke bapak SYAHYENDRA,SE akan tetapi dari pihak perusahaan tidak ada penjelasan apapun kepada pihak penerima dana BPJS ketenagakerjaan. dan sampai di TERBITKAN BERITA INI.
DI DUGA ada penyimpangan dana tersebut yang di lakukan  pihak perusahaan terkait. kalau memang ini benar terjadi,maka hal ini akan di laporkan ke pihak berwajib dan akan di kenakan sesuai PASAL 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”

Baca Juga :  ANEH KEPALA DESA LUMBIREJO BUAT RESAH, TERBITKAN SPORADIK SELUAS 198 HEKTAR DI ATAS TANAH WARGA YANG TELAH MILIKI ALAS HAK

Menurut Pasal 372 KUHP, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu. [2] Kemudian, menurut

Pasal 486 UU 1/2023, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta

(Saprin Anton)

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru