Dharmasraya, Tikampost.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, secara resmi menetapkan 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (30/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua DPRD Sujito, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni yang mewakili Bupati Dharmasraya, unsur Forkopimda, instansi vertikal, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pasdisata Dt. Kabilangan, menyampaikan laporan hasil pembahasan Bapemperda bersama Pemerintah Daerah terkait Propemperda Kabupaten Dharmasraya Tahun 2026.
Pasdisata menjelaskan, hasil pembahasan menyepakati sebanyak 19 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, tiga rancangan peraturan daerah merupakan inisiatif DPRD, sementara 16 rancangan peraturan daerah lainnya berasal dari usulan Pemerintah Daerah.

Penetapan Propemperda ini menjadi landasan penting dalam penyusunan regulasi daerah sepanjang tahun 2026, sekaligus mencerminkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan ditetapkannya 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dharmasraya ke depan.
Penulis : HASANUDDIN
Editor : redaksi Tikampost









