Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Petani Pemilik Sabu di Sikabau.

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Petani Pemilik Sabu di Sikabau

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Petani Pemilik Sabu di Sikabau

Dharmasraya – tikampost.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJ (41), yang berprofesi sebagai petani, diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
RJ yang merupakan warga Kecamatan Pulau Punjung itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan seorang terduga pelaku lain berinisial IP.
Kapolres Dharmasraya AKBP Karytiana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P.sampaikan
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat oleh tim Resnarkoba dipimpin langsung oleh AKP azhamu
petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak rokok merek Dunhill warna putih yang berisi beberapa paket kecil sabu.

Baca Juga :  Kapolres Dharmasraya Beri Kejutan Ulang Tahun ke-48 Ketua DPRD Jemi Hendra


Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu plastik klip yang berisi tiga plastik klip kecil sabu serta satu plastik klip lainnya yang berisi tujuh plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang juga diduga sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital merek Camry warna silver, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta dua buah kaca pirek yang biasa digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka RJ dan berada dalam penguasaannya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Setelah penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa oleh anggota Satresnarkoba ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dharmasraya serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Dharmasraya AKBP Karytiana Widyarso Wardoyo Putro,jelaskan
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP, Jo UU RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.
Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, tegas Kapolres.

Baca Juga :  Dua Anggota Polri Gugur Tertabrak Truk TNI saat Mengangkut Bantuan di Cisarua

Penulis : HASANUDDIN

Editor : Tikampost

Sumber Berita: Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Berita Terkait

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga
DPD Partai Golkar Pesibar Tebar Kepedulian Lewat Kurban, Sembelih Satu Ekor Sapi untuk Kader dan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:49 WIB

KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian

Berita Terbaru