Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

jakarta-TikamPost

Praktisi hukum, Adv. Riko Ginting, SH., C.Med., menyampaikan pandangan hukumnya terkait pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, yang menginstruksikan tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Pernyataan tersebut sebelumnya mendapat tanggapan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menilai kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip HAM.

Menanggapi hal tersebut, Adv. Riko Ginting menilai persoalan ini merupakan isu sensitif karena berada di persimpangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kalau dilihat secara jernih, keduanya tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan seimbang,” ujar Riko Ginting dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam prinsip negara hukum (rechtstaat), Indonesia menjamin hak hidup sebagai hak asasi paling mendasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan aparat yang dapat menghilangkan nyawa seseorang harus memenuhi syarat yang sangat ketat.

Baca Juga :  Pengumuman Kehilangan Dokumen Kendaraan

Riko juga menilai pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai memiliki dasar yang kuat dari perspektif hukum nasional maupun prinsip HAM internasional.

“Penembakan tanpa dasar yang sah dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM. Hal tersebut benar secara prinsip hukum HAM internasional maupun nasional,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas.

“Polisi boleh menembak apabila terdapat ancaman nyata dan langsung terhadap nyawa, tidak ada cara lain yang lebih ringan, serta tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi diri maupun masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bakamla RI Evakuasi KM Niki Sejahtera yang Terbakar di Perairan Banjarmasin

Dalam perspektif hukum, lanjut Riko, tindakan tegas terhadap pelaku begal memang diperlukan mengingat jenis kejahatan tersebut kerap membahayakan keselamatan jiwa masyarakat. Namun, penggunaan kekuatan oleh aparat tetap harus berada dalam koridor hukum.

Ia menekankan bahwa perintah “tembak di tempat” tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum, melainkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium dalam situasi yang benar-benar mengancam keselamatan.

“Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan HAM bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dua prinsip yang harus berjalan beriringan dalam negara hukum,” pungkasnya.

Penulis : Red/Tim

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Tamu Keluhkan Kondisi Marson Interkota Residence, Minta Pengelola dan Instansi Terkait Lakukan Evaluasi
Apel Pagi KSOP Pulang Pisau, Pimpinan Tekankan Disiplin Kinerja dan Adaptasi Cepat Pegawai
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Narkoba, 7 Tersangka Diamankan
Diduga Dipicu Pertengkaran, Polisi Ungkap Motif Kasus di Salah Satu Hotel Dharmasraya
Kepala SDN 2 Parerejo Diduga Hindari Konfirmasi, Pengelolaan Dana BOS Disorot
DPC AJP Lampung Barat Gelar “Pekon Tanggap Informasi”, Dorong Transparansi dan Sinergi dengan Aparatur Pekon
Guru Sekolah Alam Bintaro Lakukan Studi Banding ke Sekolah Khusus Spectrum, Pelajari Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus
Buron Kasus Penggelapan Motor Sejak 2023 Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Dharmasraya

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:22 WIB

Tamu Keluhkan Kondisi Marson Interkota Residence, Minta Pengelola dan Instansi Terkait Lakukan Evaluasi

Senin, 20 Juli 2026 - 12:40 WIB

Apel Pagi KSOP Pulang Pisau, Pimpinan Tekankan Disiplin Kinerja dan Adaptasi Cepat Pegawai

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:44 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Narkoba, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:37 WIB

Diduga Dipicu Pertengkaran, Polisi Ungkap Motif Kasus di Salah Satu Hotel Dharmasraya

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:24 WIB

Kepala SDN 2 Parerejo Diduga Hindari Konfirmasi, Pengelolaan Dana BOS Disorot

Berita Terbaru