PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua WNA Asal China Diamankan Saat Hendak Berangkat dari Pelabuhan Nusantara Tahuna

Dua WNA Asal China Diamankan Saat Hendak Berangkat dari Pelabuhan Nusantara Tahuna

TAHUNA, TIKAMPOST.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal China diamankan oleh aparat gabungan saat hendak melakukan perjalanan laut dari Tahuna menuju Manado melalui Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jumat (29/5/2026) malam.

Kedua WNA tersebut diketahui bernama Tan Yong Jun (49) dan Li Kun (39). Keduanya ditemukan berada di kamar nomor E6 KM Mercy Teratai yang akan bertolak dari Tahuna menuju Manado.

Keberadaan kedua WNA tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam beberapa bulan terakhir, informasi mengenai keberadaan mereka ramai diperbincangkan di media sosial. Keduanya diduga berada di wilayah pertambangan yang berlokasi di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Ratusan Truk Picu Debu Tebal, Warga Bandar Sari Minta Tindakan Tegas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi pengamanan dilakukan melalui koordinasi sejumlah unsur intelijen dan aparat keamanan yang tergabung dalam Tim Satgas BAIS bersama Denintel Kodam XIII/Merdeka, Unit Intel Kodim 1301/Sangihe, serta Unit Intel Lanal Tahuna.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna guna melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status keimigrasian kedua WNA tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Pakuan Ratu Tekankan Kedisiplinan Saat Pimpin Apel Pagi

Sekitar pukul 19.00 WITA, kedua WNA diturunkan dari kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada pukul 19.35 WITA, proses pengamanan dan pemeriksaan telah dilakukan oleh petugas terkait.

Saat ini Tan Yong Jun dan Li Kun diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Imigrasi maupun aparat terkait mengenai hasil pemeriksaan dan dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh kedua WNA tersebut.

Penulis : Maekel Towira

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers
Satpol PP Kelurahan Kapuk Ucapkan Selamat HUT ke-81 TNI
KSOP Pulang Pisau dan Kejari Perkuat Sinergitas Antarinstansi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:27 WIB

William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten

Berita Terbaru