TAHUNA, TIKAMPOST.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal China diamankan oleh aparat gabungan saat hendak melakukan perjalanan laut dari Tahuna menuju Manado melalui Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jumat (29/5/2026) malam.
Kedua WNA tersebut diketahui bernama Tan Yong Jun (49) dan Li Kun (39). Keduanya ditemukan berada di kamar nomor E6 KM Mercy Teratai yang akan bertolak dari Tahuna menuju Manado.
Keberadaan kedua WNA tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam beberapa bulan terakhir, informasi mengenai keberadaan mereka ramai diperbincangkan di media sosial. Keduanya diduga berada di wilayah pertambangan yang berlokasi di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi pengamanan dilakukan melalui koordinasi sejumlah unsur intelijen dan aparat keamanan yang tergabung dalam Tim Satgas BAIS bersama Denintel Kodam XIII/Merdeka, Unit Intel Kodim 1301/Sangihe, serta Unit Intel Lanal Tahuna.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna guna melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status keimigrasian kedua WNA tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WITA, kedua WNA diturunkan dari kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada pukul 19.35 WITA, proses pengamanan dan pemeriksaan telah dilakukan oleh petugas terkait.
Saat ini Tan Yong Jun dan Li Kun diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Imigrasi maupun aparat terkait mengenai hasil pemeriksaan dan dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh kedua WNA tersebut.
Penulis : Maekel Towira
Editor : Tikampost










