WAY KANAN, Tikampost.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Way Kanan angkat bicara terkait perizinan usaha Karaoke Lestari dan Karaoke Keza Wili yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Kepala DPM-PTSP Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras (miras), baik untuk usaha karaoke maupun jenis usaha lainnya di daerah tersebut.
“Untuk perizinan penjualan minuman keras, dipastikan tidak ada. Jika ada aktivitas yang meresahkan masyarakat, silakan dilaporkan kepada penegak Peraturan Daerah untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala DPM-PTSP saat dikonfirmasi Tikampost, Selasa (9/6/2026).
Perizinan Usaha Gunakan NIB melalui OSS
Ia menjelaskan, sistem perizinan usaha saat ini telah beralih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, NIB hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan memuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai bidang usaha yang didaftarkan.
“NIB bukan izin operasional khusus. Itu hanya identitas usaha. Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras,” jelasnya.
Produk DPM-PTSP Terbatas pada PBG
Lebih lanjut, DPM-PTSP Way Kanan menyebutkan bahwa produk layanan yang diterbitkan instansinya hanya sebatas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Produk yang kami keluarkan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berkaitan dengan aspek teknis bangunan, bukan izin operasional apalagi izin penjualan miras,” tegasnya.
Penertiban Menjadi Kewenangan Satpol PP
Terkait dugaan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan atau meresahkan masyarakat, DPM-PTSP menegaskan bahwa penindakan merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Way Kanan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi Tikampost tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, serta Satpol PP Way Kanan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kepala DPM-PTSP Way Kanan. Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan merupakan pengganti izin khusus seperti izin penjualan minuman keras. Perizinan miras diatur secara tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan verifikasi.
Penulis : Sumarto
Editor : Tikampost










