DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN, Tikampost.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Way Kanan angkat bicara terkait perizinan usaha Karaoke Lestari dan Karaoke Keza Wili yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Kepala DPM-PTSP Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras (miras), baik untuk usaha karaoke maupun jenis usaha lainnya di daerah tersebut.

“Untuk perizinan penjualan minuman keras, dipastikan tidak ada. Jika ada aktivitas yang meresahkan masyarakat, silakan dilaporkan kepada penegak Peraturan Daerah untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala DPM-PTSP saat dikonfirmasi Tikampost, Selasa (9/6/2026).

Perizinan Usaha Gunakan NIB melalui OSS

Ia menjelaskan, sistem perizinan usaha saat ini telah beralih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor.

Menurutnya, NIB hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan memuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai bidang usaha yang didaftarkan.

“NIB bukan izin operasional khusus. Itu hanya identitas usaha. Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras,” jelasnya.

Produk DPM-PTSP Terbatas pada PBG

Lebih lanjut, DPM-PTSP Way Kanan menyebutkan bahwa produk layanan yang diterbitkan instansinya hanya sebatas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Produk yang kami keluarkan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berkaitan dengan aspek teknis bangunan, bukan izin operasional apalagi izin penjualan miras,” tegasnya.

Penertiban Menjadi Kewenangan Satpol PP

Terkait dugaan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan atau meresahkan masyarakat, DPM-PTSP menegaskan bahwa penindakan merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Gelombang Penolakan Menguat, Warga Desak Penutupan Karaoke Lestari dan Kafe Unang Lupa

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Way Kanan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Redaksi Tikampost tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, serta Satpol PP Way Kanan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kepala DPM-PTSP Way Kanan. Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan merupakan pengganti izin khusus seperti izin penjualan minuman keras. Perizinan miras diatur secara tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan verifikasi.

Penulis : Sumarto

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terbaru