Diduga Langgar Aturan, Sekolah Tahan Ijazah Siswa di Way Kanan, Orang Tua Minta Pemerintah Turun Tangan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN, Tikampost.id – Dugaan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan. Sejumlah orang tua siswa di Kampung Bandarsari, Kecamatan Way Tuba, mengaku hingga kini belum menerima ijazah anak mereka meski telah dinyatakan lulus sejak tahun 2025.

Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan tunggakan biaya pendidikan yang belum dilunasi. Kondisi ini menuai keluhan dari masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu yang merasa terbebani.

Sahrowi, salah satu orang tua siswa di Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Ulum, mengungkapkan bahwa ijazah anaknya belum bisa diambil karena terkendala biaya SPP yang belum lunas.

Baca Juga :  Pemdes Bina Jaya Salurkan BLT Dana Desa kepada Enam KPM

“Saya sudah berusaha datang ke sekolah. Bahkan sempat ada kabar pengambilan ijazah gratis, tapi kenyataannya tetap diminta melunasi. Memang bisa dicicil, tapi kondisi ekonomi kami tidak memungkinkan. Saya hanya berharap ada kebijakan,” ujarnya.

Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan tim Tikampost.id belum membuahkan hasil. Hingga tiga kali kunjungan ke sekolah, kepala sekolah berinisial “S” tidak pernah berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan kebijakan pihak sekolah terhadap hak siswa.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, ijazah merupakan dokumen resmi negara yang wajib diberikan kepada siswa yang telah lulus. Penahanan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya, tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar aturan di sektor pendidikan.

Baca Juga :  KEPALA KAMPUNG ARGOMULYO MELANTIK TUJUH PERANGKAT KAMPUNG YANG DI HADIRI OLEH SEKCAM KECAMATAN BANJIT

Akibat belum diterimanya ijazah, sejumlah siswa dilaporkan mengalami kesulitan untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Situasi ini mendorong masyarakat meminta perhatian serius dari Dinas Pendidikan setempat agar segera turun tangan melakukan penelusuran dan memastikan hak siswa tidak dirugikan.

Jika praktik penahanan ijazah ini terbukti, pihak sekolah berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis : Sumarto

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Diduga Lemahnya Pengawasan, Kinerja Pendidikan di Kecamatan Lemong Jadi Sorotan
Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
TPP Guru di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 Belum Dibayarkan, Jadi Sorotan
Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter
TK Darma Wanita Umpu Kencana Gelar Pisah Sambut, Komite dan Yayasan Tegaskan Komitmen Majukan PAUD
Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia
Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian
Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:57 WIB

Diduga Lemahnya Pengawasan, Kinerja Pendidikan di Kecamatan Lemong Jadi Sorotan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:50 WIB

Diduga Langgar Aturan, Sekolah Tahan Ijazah Siswa di Way Kanan, Orang Tua Minta Pemerintah Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 07:17 WIB

Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

TPP Guru di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 Belum Dibayarkan, Jadi Sorotan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter

Berita Terbaru