DIDUGA OKNUM LAPAK KARET GUNAKAN SURAT REKOMENDASI PALSU, IZIN LINGKUNGAN DIPERTANYAKAN

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Tikampost.id

Dugaan pemalsuan surat keterangan dan rekomendasi kampung mencuat di Kampung Karya Maju, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk pengurusan izin usaha jual beli getah karet oleh salah satu oknum pemilik lapak, Senin (29/06/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa surat yang mengatasnamakan pemerintah kampung tersebut patut diduga tidak sah. Padahal, surat rekomendasi kepala kampung merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dibuat atau digunakan secara sembarangan.

Dalam perspektif hukum, tindakan pemalsuan surat dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan perizinan usaha juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif, termasuk pembatalan izin dan penutupan usaha.

Baca Juga :  Rokok Ilegal yang Dijual di Pinggir Jalan Kian Digemari Masyarakat

Tak hanya itu, terkait izin lingkungan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup.

Saat dikonfirmasi, pemilik lapak karet bernama Dadang menyatakan bahwa dirinya telah mengantongi izin usaha dan lingkungan dari pihak desa.

“Saya sudah memiliki surat izin usaha dan lingkungan dari desa, Pak,” ujarnya kepada awak media.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Kampung Karya Maju, Edison. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi maupun izin lingkungan atas nama yang bersangkutan.

Baca Juga :  Bersama Membangun Pendidikan PWI dan Sudin Pendidikan Jakarta Barat Berkolaborasi

“Maaf sebelumnya, saudara Dadang belum pernah sama sekali mengajukan permohonan ataupun menerima surat izin lingkungan dan rekomendasi usaha dari pemerintah kampung dalam bentuk apa pun,” tegas Edison.

Atas temuan ini, media akan meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak terkait serta aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti, maka tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku harus segera dilakukan.

Tikampost.id juga membuka ruang hak tanya dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis : Sumarto

Editor : Tikampost

Berita Terkait

“Pedagang Keluhkan Bau Got dan Sampah, Kebersihan Pasar Bumdes Pagedangan Disorot”
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Publik Tunggu Langkah Konkret Pemprov DKI
Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan
Pasar Sore Rusun BCI Cengkareng Timur Dilanda Kebakaran
Lansia Gagal Terima Bansos Gegara Data Terdeteksi Judol, Sopir Angkutan Barang Khawatir Bernasib Sama
Ketua PP Ranting Kapuk Alex Simamora Resmi Menikah dengan Eli Gianti
Warga Bandar Sari Diimbau Waspada Bahaya Kebakaran Saat Musim Kemarau

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:01 WIB

“Pedagang Keluhkan Bau Got dan Sampah, Kebersihan Pasar Bumdes Pagedangan Disorot”

Minggu, 6 September 2026 - 21:07 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Publik Tunggu Langkah Konkret Pemprov DKI

Minggu, 6 September 2026 - 17:49 WIB

Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 19:52 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan

Kamis, 3 September 2026 - 23:28 WIB

Pasar Sore Rusun BCI Cengkareng Timur Dilanda Kebakaran

Berita Terbaru