Diduga Rokok Ilegal Dijual Bebas di Jalan Tanggul Barat Kapuk, Pedagang Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Oknum Polsek Cengkareng

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Rokok Ilegal Dijual Bebas di Jalan Tanggul Barat Kapuk, Pedagang Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Oknum Polsek Cengkareng

Diduga Rokok Ilegal Dijual Bebas di Jalan Tanggul Barat Kapuk, Pedagang Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Oknum Polsek Cengkareng

JAKARTA,Tikampost.id – Penjualan rokok yang diduga tanpa pita cukai alias ilegal marak diperjualbelikan secara bebas di kawasan Jalan Tanggul Barat, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan penelusuran awak media, para pedagang mulai membuka lapaknya sekitar pukul 17.00 WIB hingga malam hari. Mereka menggelar dagangan secara terbuka di pinggir jalan.

Sejumlah pedagang tampak tidak menunjukkan rasa khawatir saat menjajakan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Bahkan, salah seorang pedagang yang berjualan di tanggul barat RT17 RW12 saat ditanya mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum anggota Polsek Cengkareng.

Baca Juga :  Almamater Lima Soroti Selisih Data Luas Taman Potret, Desak TangCity dan Pemkot Beri Klarifikasi

Pedagang tersebut menyebut dua inisial, yakni BYU dan SRL, yang diklaim mengetahui aktivitas penjualan tersebut.

Ia juga bahkan sempat memfoto KTA Wartawan untuk di informasikan ke seseorang yang diduga oknum polisi.

“Ni bang maaf kata BYU bilang aja sudah koordinasi sama SRL” kata salah seorang pedagang sambil menunjukkan chat WhatsApp dengan foto profil diduga anggota Polisi kepada awak media,(11/7/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut oknum anggota Polsek Cengkareng belum di konfirmasi terkait klaim yang disampaikan pedagang tersebut.

Baca Juga :  Maraknya Judi Online di Kampung Bandarsari, Warga Minta Polsek Way Tuba Bertindak Tegas

Perlu ditegaskan bahwa pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat masih sebatas pengakuan dari pedagang dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

(Ridwan)

Berita Terkait

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers
Satpol PP Kelurahan Kapuk Ucapkan Selamat HUT ke-81 TNI
KSOP Pulang Pisau dan Kejari Perkuat Sinergitas Antarinstansi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:27 WIB

William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten

Berita Terbaru