Diduga Rokok Ilegal Dijual Bebas di Jalan Tanggul Barat Kapuk, Pedagang Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Oknum Polsek Cengkareng

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Rokok Ilegal Dijual Bebas di Jalan Tanggul Barat Kapuk, Pedagang Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Oknum Polsek Cengkareng

Diduga Rokok Ilegal Dijual Bebas di Jalan Tanggul Barat Kapuk, Pedagang Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Oknum Polsek Cengkareng

JAKARTA,Tikampost.id – Penjualan rokok yang diduga tanpa pita cukai alias ilegal marak diperjualbelikan secara bebas di kawasan Jalan Tanggul Barat, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan penelusuran awak media, para pedagang mulai membuka lapaknya sekitar pukul 17.00 WIB hingga malam hari. Mereka menggelar dagangan secara terbuka di pinggir jalan.

Sejumlah pedagang tampak tidak menunjukkan rasa khawatir saat menjajakan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Bahkan, salah seorang pedagang yang berjualan di tanggul barat RT17 RW12 saat ditanya mengaku mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum anggota Polsek Cengkareng.

Baca Juga :  Idul Fitri 1447 H, Ribuan Warga Binaan Lapas Medan Dapat Remisi, Ada yang Langsung Menghirup Udara Bebas

Pedagang tersebut menyebut dua inisial, yakni BYU dan SRL, yang diklaim mengetahui aktivitas penjualan tersebut.

Ia juga bahkan sempat memfoto KTA Wartawan untuk di informasikan ke seseorang yang diduga oknum polisi.

“Ni bang maaf kata BYU bilang aja sudah koordinasi sama SRL” kata salah seorang pedagang sambil menunjukkan chat WhatsApp dengan foto profil diduga anggota Polisi kepada awak media,(11/7/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut oknum anggota Polsek Cengkareng belum di konfirmasi terkait klaim yang disampaikan pedagang tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Bersihkan Sampah Pascabanjir

Perlu ditegaskan bahwa pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat masih sebatas pengakuan dari pedagang dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

(Ridwan)

Berita Terkait

Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan
Ratusan Truk Picu Debu Tebal, Warga Bandar Sari Minta Tindakan Tegas
Sejumlah Desa di Kapuas Keluhkan Gaji Tertunda Akibat Gangguan Server DPMD
Wabup Tangerang Intan Terima Warta Kota Award 2026, Alex Sibti: Prestasi yang Membanggakan
Kemacetan Parah di Jalan Ciledug Raya Akibat Proyek Pipa Air Bersih
DIDUGA OKNUM LAPAK KARET GUNAKAN SURAT REKOMENDASI PALSU, IZIN LINGKUNGAN DIPERTANYAKAN
Kejari Dharmasraya Pastikan Seluruh Pegawai Bebas Narkoba Lewat Tes Urine Massal
Saldo Dana Hilang, Pengguna Geram Layanan Bantuan dibuat Otomatis

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:56 WIB

Diduga Rokok Ilegal Dijual Bebas di Jalan Tanggul Barat Kapuk, Pedagang Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Oknum Polsek Cengkareng

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:49 WIB

Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:14 WIB

Ratusan Truk Picu Debu Tebal, Warga Bandar Sari Minta Tindakan Tegas

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:38 WIB

Sejumlah Desa di Kapuas Keluhkan Gaji Tertunda Akibat Gangguan Server DPMD

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:26 WIB

Wabup Tangerang Intan Terima Warta Kota Award 2026, Alex Sibti: Prestasi yang Membanggakan

Berita Terbaru