Way Kanan – Tikampost.id
Dugaan pemalsuan surat keterangan dan rekomendasi kampung mencuat di Kampung Karya Maju, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk pengurusan izin usaha jual beli getah karet oleh salah satu oknum pemilik lapak, Senin (29/06/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa surat yang mengatasnamakan pemerintah kampung tersebut patut diduga tidak sah. Padahal, surat rekomendasi kepala kampung merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dibuat atau digunakan secara sembarangan.
Dalam perspektif hukum, tindakan pemalsuan surat dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan perizinan usaha juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif, termasuk pembatalan izin dan penutupan usaha.

Tak hanya itu, terkait izin lingkungan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup.
Saat dikonfirmasi, pemilik lapak karet bernama Dadang menyatakan bahwa dirinya telah mengantongi izin usaha dan lingkungan dari pihak desa.
“Saya sudah memiliki surat izin usaha dan lingkungan dari desa, Pak,” ujarnya kepada awak media.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Kampung Karya Maju, Edison. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi maupun izin lingkungan atas nama yang bersangkutan.
“Maaf sebelumnya, saudara Dadang belum pernah sama sekali mengajukan permohonan ataupun menerima surat izin lingkungan dan rekomendasi usaha dari pemerintah kampung dalam bentuk apa pun,” tegas Edison.
Atas temuan ini, media akan meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak terkait serta aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti, maka tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku harus segera dilakukan.
Tikampost.id juga membuka ruang hak tanya dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Sumarto
Editor : Tikampost










