Diduga Rokok Ilegal Dijual Bebas di Jalan Tanggul Barat Kapuk, Pedagang Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Oknum Polsek Cengkareng

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Rokok Ilegal Dijual Bebas di Jalan Tanggul Barat Kapuk, Pedagang Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Oknum Polsek Cengkareng

Diduga Rokok Ilegal Dijual Bebas di Jalan Tanggul Barat Kapuk, Pedagang Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Oknum Polsek Cengkareng

JAKARTA,Tikampost.id – Penjualan rokok yang diduga tanpa pita cukai alias ilegal marak diperjualbelikan secara bebas di kawasan Jalan Tanggul Barat, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan penelusuran awak media, para pedagang mulai membuka lapaknya sekitar pukul 17.00 WIB hingga malam hari. Mereka menggelar dagangan secara terbuka di pinggir jalan.

Sejumlah pedagang tampak tidak menunjukkan rasa khawatir saat menjajakan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Bahkan, salah seorang pedagang yang berjualan di tanggul barat RT17 RW12 saat ditanya mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum anggota Polsek Cengkareng.

Baca Juga :  Jalan Daan Mogot Penuh Lubang, Pengendara Motor Berjatuhan

Pedagang tersebut menyebut dua inisial, yakni BYU dan SRL, yang diklaim mengetahui aktivitas penjualan tersebut.

Ia juga bahkan sempat memfoto KTA Wartawan untuk di informasikan ke seseorang yang diduga oknum polisi.

“Ni bang maaf kata BYU bilang aja sudah koordinasi sama SRL” kata salah seorang pedagang sambil menunjukkan chat WhatsApp dengan foto profil diduga anggota Polisi kepada awak media,(11/7/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut oknum anggota Polsek Cengkareng belum di konfirmasi terkait klaim yang disampaikan pedagang tersebut.

Baca Juga :  Kebakaran Pabrik Kosong di Kapuk Kamal, 6 Unit Damkar Dikerahkan

Perlu ditegaskan bahwa pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat masih sebatas pengakuan dari pedagang dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

(Ridwan)

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan
Pasar Sore Rusun BCI Cengkareng Timur Dilanda Kebakaran
Lansia Gagal Terima Bansos Gegara Data Terdeteksi Judol, Sopir Angkutan Barang Khawatir Bernasib Sama
Ketua PP Ranting Kapuk Alex Simamora Resmi Menikah dengan Eli Gianti
Warga Bandar Sari Diimbau Waspada Bahaya Kebakaran Saat Musim Kemarau
Siswi SMPN 1 Baradatu Dilaporkan Hilang, Ayah Tempuh Jalur Hukum ke Polres Way Kanan
Dugaan Pengeroyokan Warga Terjadi di Depan Pasar Way Tuba, Keluarga Korban Lapor Polisi
Kapolres Dharmasraya Hadiri Pawai HUT ke-81 RI di Pulau Punjung Bersama Bupati dan Forkopimda.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:52 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan

Kamis, 3 September 2026 - 23:28 WIB

Pasar Sore Rusun BCI Cengkareng Timur Dilanda Kebakaran

Kamis, 3 September 2026 - 12:53 WIB

Lansia Gagal Terima Bansos Gegara Data Terdeteksi Judol, Sopir Angkutan Barang Khawatir Bernasib Sama

Rabu, 2 September 2026 - 23:03 WIB

Ketua PP Ranting Kapuk Alex Simamora Resmi Menikah dengan Eli Gianti

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Warga Bandar Sari Diimbau Waspada Bahaya Kebakaran Saat Musim Kemarau

Berita Terbaru