JAKARTA,Tikampost.id – Penjualan rokok yang diduga tanpa pita cukai alias ilegal marak diperjualbelikan secara bebas di kawasan Jalan Tanggul Barat, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan penelusuran awak media, para pedagang mulai membuka lapaknya sekitar pukul 17.00 WIB hingga malam hari. Mereka menggelar dagangan secara terbuka di pinggir jalan.
Sejumlah pedagang tampak tidak menunjukkan rasa khawatir saat menjajakan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Bahkan, salah seorang pedagang yang berjualan di tanggul barat RT17 RW12 saat ditanya mengaku mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum anggota Polsek Cengkareng.
Pedagang tersebut menyebut dua inisial, yakni BYU dan SRL, yang diklaim mengetahui aktivitas penjualan tersebut.
Ia juga bahkan sempat memfoto KTA Wartawan untuk di informasikan ke seseorang yang diduga oknum polisi.
“Ni bang maaf kata BYU bilang aja sudah koordinasi sama SRL” kata salah seorang pedagang sambil menunjukkan chat WhatsApp dengan foto profil diduga anggota Polisi kepada awak media,(11/7/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut oknum anggota Polsek Cengkareng belum di konfirmasi terkait klaim yang disampaikan pedagang tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat masih sebatas pengakuan dari pedagang dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
(Ridwan)










