Dharmasraya – tikampost.id
Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana selama periode Juni hingga Juli 2026. Kasus yang berhasil diungkap meliputi pembunuhan, penipuan, penadahan, penggelapan, hingga penyalahgunaan narkotika.
Konferensi pers tersebut digelar di halaman Mapolres Dharmasraya, Jumat (17/7/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo, S.I.K., M.A.P., M.H. Turut mendampingi Kabag Ops AKP Zamrinaldi, Kasat Reskrim AKP Andri, Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril, Kasat Lantas Iptu Wahyuli Amra, serta jajaran pejabat utama lainnya.
Kasus Pembunuhan
Kasat Reskrim AKP Andri menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi di Hotel Sakato Jaya pada Senin, 13 Juli 2026. Tersangka berinisial FR (24), warga Jorong Aur Duri, Kenagarian Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, diduga menghilangkan nyawa KS (20), warga Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati setelah korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung tersangka dan keluarganya. Dalam kondisi emosi, tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti. FR dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penipuan dan Penggelapan
Polisi juga mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada 8 Maret 2023 di Rumah Makan Salero Basamo, Jorong Koto Panjang, Kenagarian Sikabau.
Tersangka Nanda Ika Putra (35), warga Jorong Kapalo Koto, diduga meminjam sepeda motor milik Ahmad Jajuli (46) dengan alasan mengambil dompet yang tertinggal. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
Setelah sempat buron, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 13 Juli 2026, di Jorong Parit Tarajak, Kenagarian Sikabau. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasus Penadahan
Dalam perkara penadahan, polisi menangkap tersangka Aldo (25), warga Jorong Pulau Punjung, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung.
Tersangka diduga membeli atau menampung sepeda motor hasil kejahatan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan. Korban dalam kasus ini adalah Amri (45), warga Jorong Sungai Kilangan, Kenagarian Sungai Dareh.
Aldo ditangkap pada 9 Juni 2026 di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut. Ia dijerat Pasal 591 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Penggelapan Kendaraan
Kasus penggelapan lainnya melibatkan tersangka MTH (31), warga Jorong Sirih Sekapur, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi. Korban berinisial RAY (23), warga Jorong Koto, Kenagarian Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka awalnya meminjam sepeda motor milik korban untuk keperluan pribadi. Namun, kendaraan tersebut justru dijual kepada pihak lain.
MTH ditangkap pada 29 Juni 2026 di sebuah barbershop di Jorong Pasar Koto Baru. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, kunci kontak, sepasang pelat nomor BA 5032 VJ, serta satu lembar STNK.
Tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Tujuh Tersangka Narkoba Diamankan
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus narkotika yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 67,84 gram sabu, 3,61 gram ganja, serta dua butir pil ekstasi.
Para tersangka berasal dari wilayah Kabupaten Dharmasraya dan sekitarnya. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Hasanuddin
Editor : Tikampost










