DHARMASRAYA,Tikampost.id – Seorang pria berinisial APW (31), yang diduga merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu.
APW, seorang mahasiswa yang merupakan warga Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, diketahui baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan bebas pada Februari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Telaga Biru, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Menurut Azhamu, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong Telaga Biru, Yolvi Neldi, dan Ketua Pemuda setempat, Kusmanto, petugas menemukan satu paket plastik klip bening ukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Azhamu.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BA 5760 VE sebagai barang bukti.
Azhamu menyebutkan APW mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut memeriksa isi telepon genggam yang diamankan. Dari pemeriksaan awal ditemukan sejumlah percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Temuan tersebut masih kami dalami untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Azhamu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga APW berperan sebagai kurir narkotika yang beroperasi lintas wilayah. Aktivitas yang diduga dilakukan tidak hanya di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, tetapi juga menjangkau Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Penyidik masih terus menelusuri komunikasi, jaringan, serta kemungkinan adanya pemasok maupun penerima barang di kedua wilayah tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.
Azhamu menegaskan Satresnarkoba Polres Dharmasraya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika, terutama terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten dan lintas provinsi sebagai jalur distribusi.
“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap,” tuturnya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VII/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Juli 2026.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti, komunikasi digital yang ditemukan, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi antara Sumatera Barat dan Jambi.
(Hasanudin)











