Dharmasraya,Tikampost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan seorang pemuda berinisial ARR (22) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di Jorong Sungai Lembur Selatan, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya,Sumatera Barat.
Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mengatakan bahwa ARR merupakan laki-laki beragama Islam, belum bekerja, dan berdomisili di Jorong Pulau Mainan II, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram,” ujar AKP Azhamu Suwaril.
Atas perbuatannya, ARR dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penyidikan, penyidik Satresnarkoba juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Berdasarkan surat keterangan Kepala Puskesmas Gunung Medan tertanggal 11 Juli 2026, hasil pemeriksaan menunjukkan ARR positif mengandung metamfetamin.
Selanjutnya, keluarga tersangka mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak berwenang pada 11 Juli 2026. Setelah melalui proses asesmen sesuai ketentuan yang berlaku, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyetujui agar ARR menjalani program rehabilitasi.
AKP Azhamu Suwaril menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari pelaksanaan rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang telah ditetapkan.
Perkara ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Dharmasraya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,tutupnya.
(Hasanudin)










