Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Pemuda Terkait Penyalahgunaan Narkotika, BNN Setujui Rehabilitasi.

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan seorang pemuda berinisial ARR (22) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan seorang pemuda berinisial ARR (22) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika

Dharmasraya,Tikampost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan seorang pemuda berinisial ARR (22) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di Jorong Sungai Lembur Selatan, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya,Sumatera Barat.

Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mengatakan bahwa ARR merupakan laki-laki beragama Islam, belum bekerja, dan berdomisili di Jorong Pulau Mainan II, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram,” ujar AKP Azhamu Suwaril.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Karawaci

Atas perbuatannya, ARR dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses penyidikan, penyidik Satresnarkoba juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Berdasarkan surat keterangan Kepala Puskesmas Gunung Medan tertanggal 11 Juli 2026, hasil pemeriksaan menunjukkan ARR positif mengandung metamfetamin.

Baca Juga :  Kepala SMPN 2 Krui Belum Dapat Ditemui Saat Kunjungan Silaturahmi Wartawan 

Selanjutnya, keluarga tersangka mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak berwenang pada 11 Juli 2026. Setelah melalui proses asesmen sesuai ketentuan yang berlaku, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyetujui agar ARR menjalani program rehabilitasi.

AKP Azhamu Suwaril menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari pelaksanaan rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang telah ditetapkan.

Perkara ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Dharmasraya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,tutupnya.

(Hasanudin)

Berita Terkait

Baru Lima Bulan Bebas Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:58 WIB

Baru Lima Bulan Bebas Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Pemuda Terkait Penyalahgunaan Narkotika, BNN Setujui Rehabilitasi.

Berita Terbaru