Dharmasraya – tikampost.id
Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Umum Jalur Dua Simpang SMKN 1 Sungai Rumbai, Jorong Sungai Baye, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo melalui Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Wahyuli Amra, S.H., menyampaikan bahwa korban diketahui bernama Jaya Wahyudi (22), warga Jorong Beringin, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda CBR berwarna merah hitam dengan nomor polisi BM 33 ABQ**.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban melaju dari arah SPBU Putra Mandiri Sungai Rumbai menuju Simpang SMKN 1 Sungai Rumbai. Sesampainya di lokasi kejadian yang merupakan ruas jalan menikung, korban diduga melaju dengan kecepatan tinggi sehingga kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya.

Akibatnya, kendaraan keluar dari badan jalan sebelah kiri dan menghantam pembatas jalan. Benturan keras menyebabkan korban mengalami cedera berat pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Unit Gakkum Satlantas Polres Dharmasraya bersama personel SPKT Polsek Sungai Rumbai langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mengevakuasi korban menggunakan ambulans ke RSUD Sungai Rumbai serta mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti.
Saat ini, Satlantas Polres Dharmasraya masih melakukan penyelidikan dengan melaksanakan olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Dugaan sementara, kecelakaan tunggal itu terjadi akibat pengendara tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya saat melintasi tikungan.
Kasat Lantas Polres Dharmasraya mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian materiil.
Penulis : Hasanuddin
Editor : Tikampost











