WAY KANAN, Tikampost.id – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blambangan Umpu menegaskan bahwa tiang dan jaringan listrik milik perusahaan merupakan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan jaringan telekomunikasi atau internet tanpa izin dan kerja sama resmi.
Penegasan tersebut disampaikan Asril Irawan, Team Leader Teknik/Supervisor Teknik PT PLN (Persero) ULP Blambangan Umpu UP3 Kotabumi UID Lampung, saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Selasa (4/8/2026).
Menurut Asril, seluruh infrastruktur jaringan milik PLN dirancang khusus untuk mendukung penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan. Oleh karena itu, pemasangan kabel fiber optik maupun jaringan internet oleh pihak ketiga tanpa persetujuan resmi tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan dan aspek keselamatan.
“Infrastruktur PLN seperti tiang pada jaringan hanya dapat digunakan untuk kabel dan jaringan milik PT PLN (Persero) yang berfungsi menyalurkan tenaga listrik kepada pelanggan. Terkait kabel WiFi yang menumpang pada tiang atau infrastruktur PLN tanpa izin resmi, hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Asril.
Ia menjelaskan, penyedia layanan internet pada prinsipnya dapat membangun infrastruktur sendiri sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana perusahaan telekomunikasi yang memiliki jaringan dan tiang penyangga secara mandiri.
Menurutnya, penggunaan aset kelistrikan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas yang melakukan pemeliharaan jaringan.
“Penyedia layanan internet seharusnya membangun jalur dan tiang sendiri sesuai regulasi. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan, keandalan jaringan, serta menghindari potensi gangguan pada sistem kelistrikan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas adanya laporan mengenai dugaan pemasangan jaringan internet yang memanfaatkan tiang listrik PLN di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan.
PLN menegaskan akan melakukan penanganan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku apabila ditemukan pemanfaatan aset perusahaan tanpa izin. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mendukung penyelenggaraan jaringan utilitas yang memenuhi aspek keselamatan, perizinan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak penyedia layanan internet yang disebut dalam laporan apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Red/Tim
Editor : Tikampost











