WAY KANAN — Manajemen dan Redaksi Media Tikampost.id menyampaikan pengumuman resmi kepada seluruh jajaran serta masyarakat luas terkait penghentian keanggotaan sejumlah individu yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari keluarga besar Tikampost.id di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, pihak yang telah diberhentikan dari keanggotaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan, membawa, maupun mengatasnamakan media Tikampost.id dalam menjalankan aktivitas jurnalistik maupun kegiatan lainnya.
Adapun nama-nama yang dinyatakan sudah tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Tikampost.id, yaitu:
- DOLI
- SADEK
- ALAMSYAH
Dengan demikian, ketiga nama tersebut tidak lagi berwenang menggunakan atribut, kartu pers, seragam, kop surat, maupun identitas lainnya yang mencantumkan nama Tikampost.id.
Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan mengatasnamakan diri sebagai wartawan, pengurus, perwakilan, maupun bagian dari jajaran Media Tikampost.id tanpa adanya kewenangan tertulis dari manajemen atau redaksi.
Wakil Pemimpin Redaksi Tikampost.id menegaskan bahwa penggunaan nama dan atribut media oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan kelembagaan dapat menimbulkan kerugian serta mencatut identitas perusahaan/media.
“Kepada seluruh anggota yang telah diberhentikan, kami tegaskan agar tidak lagi menggunakan atribut maupun identitas Media Tikampost.id dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat penggunaan nama atau identitas media tanpa hak, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wapimpred Tikampost.id.
SELEKSI ANGGOTA AKAN DIPERKETAT
Manajemen Tikampost.id juga memastikan bahwa proses penerimaan anggota atau wartawan ke depan akan dilakukan secara lebih selektif dan profesional.
Setiap calon anggota diharapkan memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawab profesi jurnalistik. Wartawan Tikampost.id wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, serta Kode Etik Jurnalistik.
“Kami akan melakukan penyaringan lebih ketat terhadap setiap calon anggota. Kami membutuhkan wartawan yang benar-benar memahami tugas dan fungsi jurnalistik, mampu menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menjunjung tinggi etika profesi. Bukan sekadar menggunakan nama media untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan penegasan kelembagaan kepada masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga maupun pihak swasta, agar dapat mengetahui pihak-pihak yang secara resmi masih memiliki kewenangan menjalankan tugas jurnalistik dan mengatasnamakan Media Tikampost.id.
Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan atau perwakilan Tikampost.id, masyarakat maupun instansi dapat melakukan konfirmasi kepada manajemen atau redaksi Tikampost.id untuk memastikan status dan kewenangannya.
Demikian pengumuman resmi ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian bersama.
Penulis : Redaksi
Editor : Tikampost











