LARANGAN PENGGUNAAN ATRIBUT DAN IDENTITAS MEDIA BAGI MANTAN ANGGOTA YANG SUDAH DIBERHENTIKAN

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN — Manajemen dan Redaksi Media Tikampost.id menyampaikan pengumuman resmi kepada seluruh jajaran serta masyarakat luas terkait penghentian keanggotaan sejumlah individu yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari keluarga besar Tikampost.id di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, pihak yang telah diberhentikan dari keanggotaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan, membawa, maupun mengatasnamakan media Tikampost.id dalam menjalankan aktivitas jurnalistik maupun kegiatan lainnya.

Adapun nama-nama yang dinyatakan sudah tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Tikampost.id, yaitu:

  1. DOLI
  2. SADEK
  3. ALAMSYAH

Dengan demikian, ketiga nama tersebut tidak lagi berwenang menggunakan atribut, kartu pers, seragam, kop surat, maupun identitas lainnya yang mencantumkan nama Tikampost.id.

Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan mengatasnamakan diri sebagai wartawan, pengurus, perwakilan, maupun bagian dari jajaran Media Tikampost.id tanpa adanya kewenangan tertulis dari manajemen atau redaksi.

Baca Juga :  WAY KANAN BERSELIMUT DUKA ATAS MENINGGALNYA BAPAK Drs H. ALI RAHMAN.MT. BUPATI WAY KANAN.

Wakil Pemimpin Redaksi Tikampost.id menegaskan bahwa penggunaan nama dan atribut media oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan kelembagaan dapat menimbulkan kerugian serta mencatut identitas perusahaan/media.

“Kepada seluruh anggota yang telah diberhentikan, kami tegaskan agar tidak lagi menggunakan atribut maupun identitas Media Tikampost.id dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat penggunaan nama atau identitas media tanpa hak, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wapimpred Tikampost.id.

SELEKSI ANGGOTA AKAN DIPERKETAT

Manajemen Tikampost.id juga memastikan bahwa proses penerimaan anggota atau wartawan ke depan akan dilakukan secara lebih selektif dan profesional.

Setiap calon anggota diharapkan memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawab profesi jurnalistik. Wartawan Tikampost.id wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, serta Kode Etik Jurnalistik.

“Kami akan melakukan penyaringan lebih ketat terhadap setiap calon anggota. Kami membutuhkan wartawan yang benar-benar memahami tugas dan fungsi jurnalistik, mampu menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menjunjung tinggi etika profesi. Bukan sekadar menggunakan nama media untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan penegasan kelembagaan kepada masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga maupun pihak swasta, agar dapat mengetahui pihak-pihak yang secara resmi masih memiliki kewenangan menjalankan tugas jurnalistik dan mengatasnamakan Media Tikampost.id.

Baca Juga :  Pj Bupati Pringsewu, Dr. H. Marindo, memimpin rapat strategis yang bertujuan untuk mengembangkan Usaha Mikro, K

Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan atau perwakilan Tikampost.id, masyarakat maupun instansi dapat melakukan konfirmasi kepada manajemen atau redaksi Tikampost.id untuk memastikan status dan kewenangannya.

Demikian pengumuman resmi ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian bersama.

Penulis : Redaksi

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terbaru